Kabupaten Kupang bentuk perda penanggulangan bencana alam

id NTT,perda bencana alam,penanganan bencana alam,perda bencana kabupaten kupang

Kabupaten Kupang bentuk perda penanggulangan bencana alam

Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Elfrid Saneh (ANTARA/Benny Jahang)

Dalam kasus bencana alam badai siklon tropis Seroja pada 2021 BPBD tidak bisa mengambil keputusan yang cepat karena kewenangan juga terbatas...
Kupang (ANTARA) - Forum Pengurangan Risiko Bencana mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah berinisiatif membentuk peraturan daerah (perda) tentang penanganan bencana sebagai upaya mitigasi bencana di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse Timor Leste itu.

"Kami mengapresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang yang telah membentuk Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana alam di daerah sehingga Kabupaten Kupang lebih baik lagi dalam upaya penanggulangan bencana alam tanpa melalui birokrasi yang panjang dalam penanganan bencana di lapangan," kata Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Kupang Elfrid Saneh di Kupang Jumat, (30/9/2022).

Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Kupang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dalam masa sidang pertanggungjawaban APBD TA 2022 .

Ia mengatakan setelah adanya perda penanganan bencana sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan berbagai upaya penanggulangan bencana secara cepat dan tepat di lapangan.

Menurut dia upaya penanggulangan bencana yang terjadi di Kabupaten Kupang selama ini sudah berjalan dengan baik meski pada akhirnya harus ada payung hukum di daerah yang mengaturnya sehingga lebih mudah dan cepat dalam upaya penanggulangan korban bencana.

"Dalam kasus bencana alam badai siklon tropis Seroja pada 2021 BPBD tidak bisa mengambil keputusan yang cepat karena kewenangan juga terbatas, namun dengan adanya perda seperti ini maka Pemerintah Kabupaten Kupang sudah bisa mengambil langkah yang strategis dan cepat dalam upaya penanganan bencana alam yang terjadi di Kabupaten Kupang," kata Elfrid Saneh.

Selain itu kata dia melalui perda penanggulangan bencana maka Pemerintah Kabupaten Kupang juga bisa mendapatkan dana penanganan bencana alam dari Pusat yang dialokasikan secara khusus setiap tahun untuk penanganan bencana alam di daerah itu.

Baca juga: BPBD sebut 6.000 korban bencana di Kabupaten Kupang terima bantuan seroja

Baca juga: BMKG imbau warga waspadai HTH ekstrem panjang di NTT