Wali Kota Kupang: Disdukcapil sulit diperbaiki

id Wali Kota

Wali Kota Kupang: Disdukcapil sulit diperbaiki

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Koreh (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan dirinya sulit memperbaiki tata kelola birokrasi pada Dinas Dukcapil setempat terkait dengan pelayanan urusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi masyarakat.
Kupang (AntaraNews NTT) - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan dirinya sulit memperbaiki tata kelola birokrasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat terkait dengan pelayanan urusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi masyarakat.

"Disdukcapil ini sulit diperbaiki, pertama, karena kami tidak bisa mengganti orang-orang yang ada di situ, serta tidak adanya regulasi," katanya di Kupang, Sabtu (3/11), terkait dengan pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP yang terus dikeluhkan oleh warga di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.

Wali Kota Jefry mengakui bahwa pelayanan urusan kependudukan di Disdukcapil masih sangat buruk dan tidak disiplin.

"Saya tidak katakan di situ ada korupsi, tapi di situ pasti ada hal-hal lain seperti mafia yang sulit ditebas," katanya dan menambahkan bahwa tidak ada regulasi yang digunakan untuk menggantikan para pegawai di dinas tersebut.

Menurut dia, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah, salah satu di antaranya meminta untuk pergantian staf secara keseluruhandi Disdukcapil Kota Kupang.

"Tapi yang ada, kami harus mengirim surat berliku-liku, pertama harus ke Kemendagri untuk cepat pergantiannya tapi SK tidak pernah datang-datang, ketika kami periksa lagi ke sana ternyata harus ada rekomendasi dari Pak Gubernur," katanya.

Baca juga: Kadis Dukcapil: Kami sudah kerja maksimal

Ia mengaku, sudah menindaklanjutinya dengan mengurus rekomendasi dari gubernur setempat dan sudah mengirim surat ke pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun belum ada keputusan.

Wali Kota Jefri menambahkan, persoalan lain yang dihadapi adalah dugaan adanya distribusi blangko e-KTP yang tertahan pada dinas terkait, sehingga pihaknya membutuhkan bantuan dari Kemendagri untuk mengatasi persoalan ini.

"Wewenang kami sangat terbatas terkait dengan hal ini, sehingga kami membutuhkan bantuan dari Kemendagri untuk melacaknya agar persoalan e-KTP segera berakhir," demikian Jefri Riwu Kore.

Baca juga: Perekaman e-KTP hingga April capai 3.035.098 orang