Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik hingga akhir April 2018 mencapai 3.035.098 orang, dari total wajib e-KTP sebanyak 3.901.728 orang.
"Jumlah ini meningkat dibanding perekaman hingga akhir Maret 2018 sebanyak 2.972.317 orang," kata Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Kependudukan Provinsi NTT Hengki Manesi kepada Antara di Kupang, Rabu (9/5) terkait progres perekaman e-KTP.
Ia menambahkan selama April 2018 terjadi penambahan jumlah wajib e-KTP yang melakukan perekaman sebanyak 62.781 orang. Pemerintah kabupaten/kota saat ini sedang fokus melakukan perekaman e-KTP agar warga bisa menggunakan hak pilih dalam Pilgub NTT 27 Juni 2018.
Di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao, misalnya, saat ini petugas langsung turun ke wilayah-wilayah yang terindentifikasi masih banyak pemilih yang belum melakukan perekaman.
Baca juga: Pilkada 2018 - Bawaslu himbau warga lakukan perekaman e-KTP
"Pola kerja sekarang diubah. Petugas mengindentifikasi terlebih dahulu daerah mana yang paling banyak pemilih belum melakukan perekaman. Setelah diindentifikasi, petugas dikirim ke wilayah sasaran," katanya.
Namun, kebijakan ini tidak mengganggu aktivitas perekaman reguler terhadap warga wajib KTP, baik yang ada di perkotaan maupun desa-desa. Dari hasil evaluasi, selama bulan April 2018, jumlah wajib KTP yang melakukan perekaman paling banyak adalah di Kabupaten Sumba Barat Daya yakni mencapai 16.889 orang.
Terbanyak kedua adalah Kabupaten Ende yakni 5.114 orang, disusul Kabupaten Kupang sebanyak 3.514 orang, dan Belu sebanyak 3.484 orang. "Kami akan terus melakukan koordinasi dan memberikan motivasi agar kegiatan perekaman terus ditingkatkan selama Mei-Juni ini," katanya.
Dengan demikian, warga yang tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi sudah melakukan perekaman bisa menggunakan hak suara dalam pemungutan suara Pilgub NTT, katanya.
Perekaman e-KTP hingga April capai 3.035.098 orang
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik hingga akhir April 2018 mencapai 3.035.098 orang, dari total wajib e-KTP sebanyak 3.901.728 orang.