Kompolnas minta keterangan Polda NTT terkait kasus KDRT di Kupang

id Polda NTT,Kasus KDRT di NTT,Penjabat Pemprov NTT,NTT,Kota Kupang

Kompolnas minta keterangan Polda NTT terkait kasus KDRT di Kupang

Wakapolda NTT Brigjen Pol Heri Sulistianto (keenam kanan) berpose bersama Sekretaris Kompolnas Irjen Pol. (P) Dr. Benny Jozua Mamoto (kelima kanan) di Mapolda NTT. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT.

Tim Kompolnas yang datang ke Kupang itu dalam rangka melakukan gelar perkara kasus KDRT yang sudah berjalan sembilan tahun di Polresta Kupang Kota...
Kupang (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta keterangan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggal dunia yang melibatkan pejabat di Pemprov NTT.

Wakapolda NTT Brigjen Pol. Heri Sulistianto kepada wartawan di Kupang, Jumat, (7/10/2022) sore mengatakan bahwa 11 orang tim Kompolnas yang datang ke Kupang itu dalam rangka melakukan gelar perkara kasus KDRT yang sudah berjalan sembilan tahun di Polresta Kupang Kota.

“Kasus KDRT tersebut sudah dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTT, saya juga sudah meminta penyidik untuk memaparkan tindak lanjut proses perkara tersebut, apa kendalanya dan apa rencana tindak lanjutnya,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa proses tindak pidana KDRT yang terjadi di Kota Kupang sudah menjadi atensi Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Saat ini tengah ditangani oleh penyidik/penyidik pembantu Satreskrim Polresta Kupang Kota serta dibantu oleh penyidik dari Polda NTT.

Mantan Kapolres Kupang Kota (kini Polresta Kupang Kota, red) itu menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut juga dipimpin langsung oleh Kapolda NTT.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B ditemui secara terpisah tak bisa memberikan keterangan lebih jauh soal kedatangan Kompolnas.

“Ya mereka datang dan kita hanya melaporkan yang sudah kami lakukan dalam penanganan kasus KDRT ini,” ujar dia.

Sebelumnya kasus KDRT di Kota Kupang yang melibatkan Plt Karo Umum Setda NTT Erikh Benydikta Mella yang berkas perkaranya sudah ditangani oleh tim penyidik Polresta Kupang Kota selama sembilan tahun itu menjadi pembicaraan masyarakat di NTT.

Korbannya adalah istrinya sendiri Linda Brand yang meninggal diduga kuat akibat dianiaya oleh Erikh Benyditya Mella.

Kasus ini juga kembali diungkap setelah pada akhir Agustus lalu Erikh Mella dilantik oleh Gubernur NTT Viktor B Laiskodat sebagai Plt karo umum Setda NTT.

Usai dilantik, muncul berbagai komentar dari sejumlah masyarakat di NTT khususnya keluarga korban dan mendesak aparat kepolisian kembali mengusut kasus itu serta bertemu dengan Kompolnas melaporkan kasus yang tertunda penanganannya itu.

Baca juga: Polisi masih kumpulkan bukti terkait KDRT yang libatkan pejabat Pemprov NTT

Baca juga: Tiga penyidik Polda Jawa Barat dinonaktifkan imbas kasus KDRT di Karawang