Kupang, (ANTARA News NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengambilalihan tugas dan kewenangan KPU NTT itu, berdasarkan surat KPU NO. 1555/PP.05/KPU/2018, tertanggal 26 Desember 2018, yang diterima Antara di Kupang, Kamis (27/12).
Masa jabatan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan berakhir pada hari ini, Kamis (27/12).
Dalam surat KPU pusat yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman menyebutkan bahwa, pengambilalihan tugas dan wewenang KPU Provinsi NTT itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan ketentuan pasal 555 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum menyatakan bahwa apapila terjadi hal yang mengakibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka KPU setingkat diatasnya melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu ini untuk sementara sampai dengan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
Sehubungan dengan itu, KPU akan mengambilalih seluruh tugas, wewenang dan tugas KPU Provinsi NTT sampai dengan terbentuknya anggota KPU NTT, tulis surat KPU.
Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan, sehubungan dengan telah berakhirnya tugas sebagai anggota KPU NTT, maka tugas dan kewenangan KPU Provinsi NTT diambil alih KPU pusat sampai terbentuknya KPU Provinsi NTT yang baru.
"Karena itu saya izin pamit. Terima kasih sudah bersama lima tahun dalam suka dan duka selaku penyelenggara Pemilu. Saya mohon maaf atas tutur kata dan tindakan yang mencederai hubungan pribadi," tulis Yosafat melalui pesan singkatnya.
Pengambilalihan tugas dan kewenangan KPU NTT itu, berdasarkan surat KPU NO. 1555/PP.05/KPU/2018, tertanggal 26 Desember 2018, yang diterima Antara di Kupang, Kamis (27/12).
Masa jabatan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan berakhir pada hari ini, Kamis (27/12).
Dalam surat KPU pusat yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman menyebutkan bahwa, pengambilalihan tugas dan wewenang KPU Provinsi NTT itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan ketentuan pasal 555 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum menyatakan bahwa apapila terjadi hal yang mengakibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka KPU setingkat diatasnya melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu ini untuk sementara sampai dengan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
Sehubungan dengan itu, KPU akan mengambilalih seluruh tugas, wewenang dan tugas KPU Provinsi NTT sampai dengan terbentuknya anggota KPU NTT, tulis surat KPU.
Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan, sehubungan dengan telah berakhirnya tugas sebagai anggota KPU NTT, maka tugas dan kewenangan KPU Provinsi NTT diambil alih KPU pusat sampai terbentuknya KPU Provinsi NTT yang baru.
"Karena itu saya izin pamit. Terima kasih sudah bersama lima tahun dalam suka dan duka selaku penyelenggara Pemilu. Saya mohon maaf atas tutur kata dan tindakan yang mencederai hubungan pribadi," tulis Yosafat melalui pesan singkatnya.