Mbay (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, memperbanyak produk lokal dalam belanja pemerintah daerah lewat e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Tahun lalu itu kan Dinas Kesehatan Nagekeo membelanjakan susu anti stunting dan Dinas Pangan Daerah Nagekeo pengadaan belanja Mbay Natural Rice atau Beras Mbay. Katalog lokal berjalan, sementara berproses lagi untuk makan minum dan alat tulis kantor," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Nagekeo Ignasius Sengsara di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Sabtu, (11/2/2023).

Sebanyak 10-15 UMKM lokal yang ada di Nagekeo tengah berproses untuk menayangkan produknya pada katalog lokal LKPP. Ignasisus mengatakan ada empat etalase yang telah terisi dari 22 etalase yang dibuka.

Dia menjelaskan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Nagekeo telah melakukan identifikasi kebutuhan perangkat daerah masing-masing. Selanjutnya, pihaknya membuat komitmen dengan perangkat daerah terkait pengadaan barang lewat e-katalog LKPP tersebut.

Upaya Pemerintah Kabupaten Nagekeo ini sejalan dengan kebijakan nasional tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pemerintah daerah setempat ingin pelaku usaha atau penggiat UMKM mendapatkan insentif yang wajar dari perjuangan membangun perekonomian keluarga, masyarakat, dan daerah yang dapat dicapai dengan ketersediaan pasar bagi produk-produk UMKM lokal.

Ignasius menjelaskan bupati mendorong percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM pada masing-masing perangkat daerah lewat katalog lokal. Semua perangkat daerah yang terkait dengan pembinaan UMKM juga terus membangun koordinasi dan kolaborasi untuk memelihara pertumbuhan dunia UMKM.

Kini pemerintah mendorong UMKM memiliki perizinan berusaha sesuai bidangnya masing-masing untuk didaftarkan ke unit LPSE pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sehingga bisa menayangkan produk masing-masing pada katalog elektronik lokal.

Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria dan kualifikasi sesuai pengumuman dapat mendaftar sebagai peserta pendaftaran penyedia katalog elektronik lokal dengan terlebih dahulu memiliki akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), kemudian tunduk pada berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku pada form Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKap).

"Apabila layak maka pelaku usaha akan mendapat akses otomatis untuk mengunggah/mengisi data produk pada katalog dan siap tayang," katanya menandaskan.

Baca juga: Pemkot Kupang latih warga binaan lapas cara pasarkan produk UMKM

Baca juga: Pemkab Manggarai Barat komitmen tayangkan produk UMKM pada e-katalog LKPP

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024