Labuan Bajo (ANTARA) - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengajak masyarakat di daerah itu untuk menjadi konsumen cerdas dalam berbelanja makanan dan obat-obatan melalui metode "cek klik".
 
"Jadi 'cek klik' itu adalah cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa," kata Kepala Loka POM Kabupaten Manggarai Barat Imanulkhan di Labuan Bajo, Selasa, (15/10).
 
Ia menjelaskan konsumen cerdas harus memastikan produk yang akan dibeli berkualitas dengan mengecek kemasan produk yang masih tersegel dengan baik dan kemasan yang tidak rusak.
 
Konsumen diminta tidak membeli produk olahan daging atau ikan dalam kaleng yang telah rusak atau penyok karena kerusakan kemasan itu mengindikasikan unsur logam kemasan telah tercampur dengan produk olahan dan berbahaya jika dikonsumsi.
 
"Bagaimana kalau kalengnya kembung, kan lebih banyak isinya? Tidak bapak ibu, bahwasanya bakteri itu lebih cepat daripada kita pertumbuhannya," ujarnya.
 
Ia mengatakan konsumen juga diminta mengecek label produk di mana beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain nama produk, nama dan alamat produsen, kode produksi, komposisi, cara pakai, kandungan obat, serta nomor izin edar dari produk tersebut.
 
"Harus ada mereknya, ada alamat produksinya, juga ada neto atau berat bersih, kemudian dipastikan juga dia ada komposisi-komposisi, ini penting bapak ibu, karena kita bisa mendapatkan unsur gizi, unsur energi itu dari komposisi yang ada," katanya.
 
Ia meminta konsumen mengecek izin edar produk karena produk yang berkualitas memiliki legalitas yang telah dilegitimasi oleh pemerintah melalui izin edar.
 
"Dalam izin edar itu ada tertulis BPOM RI MD dan BPOM RI ML, MD itu adalah kepanjangan makanan dalam negeri. Jadi kalau produk itu misalnya UMKM-UMKM ini menggeliat dan dia beregistrasi maka nanti pakai label BPOM RI MD, tapi kalau dari luar negeri masuk ingin ikut bersaing di sini maka namanya BPOM RI ML atau makanan luar negeri, setelah itu baru kode-kode," katanya.
 
Ia meminta konsumen mengecek tanggal kedaluwarsa produk. Tanggal kedaluwarsa pada beberapa produk bisa berbeda format, seperti hari/bulan/tahun (DD/MM/YYYY), bulan/hari/tahun (MM/DD/YYY), serta bulan/tahun (MM/YY).
 
Konsumen diminta untuk tidak tergiur dengan diskon harga produk makanan dan minuman serta obat tetapi harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa.
 
"Lihat dulu dilihat kemasannya ada tidak tanggal kedaluwarsanya, kalau tanggal kedaluwarsanya itu masih, kalau belum kedaluwarsa masih silakan beli, namun harus segera dihabiskan jangan sampai lewat dari tanggal kedaluwarsa," katanya.
 
Ia meminta para pelaku UMKM di Labuan Bajo memastikan produknya memiliki kualitas kemasan yang sebaik mungkin, karena kemasan itu bisa melindungi produk-produk di dalamnya.
 
Para pelaku UMKM juga diminta mengurus legalitas produk, terlebih produk UMKM rumahan demi menjamin mutu dan kualitas produk bagi konsumen.

"Biasanya kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk berkenan dapat legalitas dari pemerintah kabupaten dalam bentuk pangan industri rumah tangga (PIRT), silakan nanti UMKM yang ingin mendapatkan pendampingan dengan Badan POM atau dengan Dinas Kesehatan atau dengan dinas-dinas terkait kalau itu bahan baku nanti kita Badan Ketahanan Pangan," katanya.

Baca juga: Loka POM Ende temukan pangan kedaluwarsa dan rusak masih dijual

Baca juga: BPOM jalankan program sadar pangan aman di tiga kabupaten di NTT

Pewarta : Gecio Viana
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024