Kupang (AntaraNews NTT) - Alih fungsi lahan pertanian sebagai lokasi permukiman warga di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, terus meningkat sehingga areal persawahan yang sebelumnya seluas sekitar 150 hektare hanya tersisa 100 hektare.
"Alih fungsi lahan sangat marak terjadi sejak tahun 2016 sehingga kawasan pertanian di Kota Kupang semakin berkurang," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang Hendrik Saba kepada Antara di Kupang, Selasa (27/3)
Hendrik mengatakan hal itu terkait banyaknya lahan pertanian di ibu kota provinsi NTT yang mulai dialihfungsikan sebagai lahan untuk pembangunan perumahan warga.
Menurut Hendrik, luas lahan persawahan di Kota Kupang tahun 2016-2017 seluas 150 hektare (ha), namun saat ini hanya tersisa 100 haktare, setelah 50 hektare lainnya dialihfungsikan sebagai lokasi pembangunan rumah milik warga.
Alih fungsi lahan tersebar di wilayah Kecamatan Maulafa, Air Nona, Manupaten, Naioni serta Oepura dan Sikumana.
Baca juga: Pemukiman Kumuh Padat Penduduk Segera Ditata
Pekerja membangun perumahan bersubsidi sebagai upaya dari pemerintah untuk mempercepat program Sejuta Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (ANTARA Foto/Aditya Pradana Putra)
Ia menegaskan, meningkatnya alih fungsi lahan sebagai dampak pertambahan penduduk Kota Kupang yang terus meningkat setiap tahun.
Pemerintah Kota Kupang kata dia, telah berupaya menghentikan alih fungsi lahan pertanian sebagai lahan permukiman dengan tidak memberikan izin membangun bangunan rumah bagi warga yang membangun diatas kawasan produktif.
Selain itu kata Hendrik, pemerintah Kota Kupang juga mengalokasikan bantuan peralatan pertanian seperti traktor, bantuan benih padi dan sayur-sayuran maupun buah-buahan kepada petani sehingga dapat memanfaatkan lahan pertanian yang ada untuk kegiatan produktif dalam rangka meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga.
Baca juga: Saatnya Renovasi Pemukiman Nelayan di NTT
"Alih fungsi lahan sangat marak terjadi sejak tahun 2016 sehingga kawasan pertanian di Kota Kupang semakin berkurang," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang Hendrik Saba kepada Antara di Kupang, Selasa (27/3)
Hendrik mengatakan hal itu terkait banyaknya lahan pertanian di ibu kota provinsi NTT yang mulai dialihfungsikan sebagai lahan untuk pembangunan perumahan warga.
Menurut Hendrik, luas lahan persawahan di Kota Kupang tahun 2016-2017 seluas 150 hektare (ha), namun saat ini hanya tersisa 100 haktare, setelah 50 hektare lainnya dialihfungsikan sebagai lokasi pembangunan rumah milik warga.
Alih fungsi lahan tersebar di wilayah Kecamatan Maulafa, Air Nona, Manupaten, Naioni serta Oepura dan Sikumana.
Baca juga: Pemukiman Kumuh Padat Penduduk Segera Ditata
Pemerintah Kota Kupang kata dia, telah berupaya menghentikan alih fungsi lahan pertanian sebagai lahan permukiman dengan tidak memberikan izin membangun bangunan rumah bagi warga yang membangun diatas kawasan produktif.
Selain itu kata Hendrik, pemerintah Kota Kupang juga mengalokasikan bantuan peralatan pertanian seperti traktor, bantuan benih padi dan sayur-sayuran maupun buah-buahan kepada petani sehingga dapat memanfaatkan lahan pertanian yang ada untuk kegiatan produktif dalam rangka meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga.
Baca juga: Saatnya Renovasi Pemukiman Nelayan di NTT