Kupang (AntaraNews NTT) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
"Pemberhentian sementara itu setelah DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik, dan mengabulkan permohonan Jonas Matheos Sely," kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Sabtu (9/6).
"Kami sudah menerima pemberitahuan bahwa ada keputusan DKPP yang memberhentikan sementara lima komisioner Rote Ndao. Kami segera mempelajari dan menindaklanjuti putusan DKPP," katanya.
Seperti diunduh dari dari laman www.dkpp.go.id, pemberhentian sementara ini dilakukan menyusul dikabulkannya permohonan Jonas Matheos Sely oleh majelis hakim DKPP.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Pengadu adalah Jonas Matheos Selly, salah seorang PNS pada Pemkab Rote Ndao yang beralamat di Kompleks Perkantoran Bumi Ti`i Langga Permai.
Baca juga: Pilkada NTT - DKPP sidang kasus Alor dan Rote Ndao
Jonas mengadukan Berkat NMF Ngulu (Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao) dan anggota, Lukas D Saudale, Fadjar Th. M Henukh, Olens AJ Ndoen dan Hofra A Anakay.
Pokok dari pengaduan itu, yakni pada tanggal 12 Februari 2018 Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao telah menerbitkan Keputusan Nomor 60/KPts/KPU-Kab.018434053/2018.
Salah satu isinya adalah menetapkan Mesakh Nitanel Nunuhitu sebagai calon Bupati Rote Ndao padahal, yang bersangkutan masih berstatus PNS aktif.
Palam DKPP itu ditetapkan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
Rapat pleno digelar pada Rabu, (6/6), 2018 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Jumat, (8/6) 2018 oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
Baca juga: DKPP segera plenokan kasus ijazah palsu MDT
"Pemberhentian sementara itu setelah DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik, dan mengabulkan permohonan Jonas Matheos Sely," kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Sabtu (9/6).
"Kami sudah menerima pemberitahuan bahwa ada keputusan DKPP yang memberhentikan sementara lima komisioner Rote Ndao. Kami segera mempelajari dan menindaklanjuti putusan DKPP," katanya.
Seperti diunduh dari dari laman www.dkpp.go.id, pemberhentian sementara ini dilakukan menyusul dikabulkannya permohonan Jonas Matheos Sely oleh majelis hakim DKPP.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Pengadu adalah Jonas Matheos Selly, salah seorang PNS pada Pemkab Rote Ndao yang beralamat di Kompleks Perkantoran Bumi Ti`i Langga Permai.
Baca juga: Pilkada NTT - DKPP sidang kasus Alor dan Rote Ndao
Jonas mengadukan Berkat NMF Ngulu (Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao) dan anggota, Lukas D Saudale, Fadjar Th. M Henukh, Olens AJ Ndoen dan Hofra A Anakay.
Pokok dari pengaduan itu, yakni pada tanggal 12 Februari 2018 Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao telah menerbitkan Keputusan Nomor 60/KPts/KPU-Kab.018434053/2018.
Salah satu isinya adalah menetapkan Mesakh Nitanel Nunuhitu sebagai calon Bupati Rote Ndao padahal, yang bersangkutan masih berstatus PNS aktif.
Palam DKPP itu ditetapkan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
Rapat pleno digelar pada Rabu, (6/6), 2018 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Jumat, (8/6) 2018 oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
Baca juga: DKPP segera plenokan kasus ijazah palsu MDT