Kupang (AntaraNews NTT) - Tim penyidik dari Direskrim Umum Polda Nusa Tenggara Timur, berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku perdagangan orang (human traffikcing), masing-masing MK dan BB setelah memperdayai Maria YR Ngole (22), sebagai korbannya.

"Wanita asal Kabupaten Nagekeo di Pulau Flores itu, mengalami penyiksaan yang hebat serta diperkosa selama menjalani operasi penampungan sebagai TKW di sebuah tempat milik BB di Kota Kupang," kata Ipda Djafar Alkatiri, penyidik perwira unit 2 Direskrim Umum Polda NTT kepada pers di Kupang, Jumat (21/9).

Ia mengatakan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu sebenarnya dari Juni 2018, namun baru bisa diungkap saat ini karena membutuhkan waktu lama untuk memastikan status para pelaku yang sudah diamankan tersebut.

Tersangka MK, kata Djafar, bertindak sebagai pelaku perekrutan dan pemindahan, dengan cara bujuk rayu akan mengirimkan korban menjadi seorang tenaga kerja dengan iming-iming gaji yang akan didapatkan sebesar Rp3 juta per bulan.

Setelah korban menyetujui, korban kemudian dibawa oleh MK ke Kupang dengan tujuan agar nantinya bisa dikirim ke Jakarta.

Perjalanan menuju ke Kupang menggunakan kapal feri, dan setibanya di Kupang langsung diserahkan ke BB yang kemudian menampung korban tersebut di rumahnya selama 21 hari.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku TPPO yang beroperasi melalui facebook
Baca juga: Polda NTT-Mabes Polri Tangkap Pelaku TPPO

Menurut Djafar, tersangka MK sempat memperkosa korban saat ditampung di rumah BB tersebut, bahkan korban juga sempat dianiaya sehingga mengalami luka lebam serta trauma yang hebat.

Selama ditampung di rumah BB, kejelasan untuk hendak diberangkatkan ke luar negeri melalui Jakarta tidak terealisasi. Justru korban malah diterbangkan ke Medan untuk bekerja di wilayah Sumatera Utara itu.

Korban pun jatuh sakit, dan tidak ada harapan lagi untuk menjadikannya sebagai seorang TKW, sehingga MK kemudian membawanya pulang ke kampung halamannya di Nagekeo.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Laporan Polisi Nomor: LP/315/VIII/2018/SPKT, tanggal 16 Agustus 2018, tentang dugaan TPPO dengan korban Maria Yovensia Rince Ngole asal Kabupaten Nagekeo.

Selain itu, juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/367/VIII/ 2018/Ditreskrimum, tanggal 19 Agustus 2018 dengan korban Maria Yovensia Rince Ngole (22) asal dari Kabupaten Nagekeo.

Baca juga: Polda NTT Ciptakan Aplikasi TPPO
Baca juga: Polisi Tahan Tujuh Tersangka Kasus TPPO

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024