Kota Kupang mulai aktifkan posko COVID-19

id NTT,COVID-19,kota kupang,posko covid-19

Kota Kupang mulai aktifkan posko COVID-19

Penjabat Wali Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur George Melkinus Hadjoh (ANTARA/Benny Jahang)

Para pegawai lingkup Pemerintah Kota Kupang wajib menggunakan masker saat beraktivitas dalam lingkungan kantor guna mencegah penularan virus Corona...

Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai mengaktifkan lagi posko-posko penanganan COVID-19 di 51 kelurahan sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus corona.

Pengaktifan kembali semua posko penanganan COVID-19 itu tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Wali Kota Kupang George Melkinus Hadjoh Nomor 183/HK.443.1/XI 2022 yang diterima ANTARA dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang di Kupang, Rabu, (9/11/2022).

Pemerintah Kota Kupang seperti dalam surat edaran itu telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I guna mencegah penularan COVID-19.

Dalam pengendalian penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Kupang juga mulai memperketat penerapan protokol kesehatan dalam lingkungan kantor bagi semua pegawai.

"Para pegawai lingkup Pemerintah Kota Kupang wajib menggunakan masker saat beraktivitas dalam lingkungan kantor guna mencegah penularan virus Corona," kata Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh.

Pemerintah Kota Kupang juga mulai melakukan pembatasan kegiatan di pusat kebugaran yang wajib menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19.

"Untuk kegiatan olahraga di pusat kebugaran wajib menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta membatasi interaksi serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pengecekan status kesehatan terhadap orang yang keluar masuk pada tempat kegiatan olah raga," kata dia.

Baca juga: Pemkot Kupang pastikan belum ada kasus Covid varian XBB

Selama pemberlakuan PPKM Level I yang berlangsung hingga 5 Desember 2022, Pemerintah Kota Kupang juga melakukan pembatasan warga yang mengikuti kegiatan hajatan pesta.

Baca juga: Antisipasi varian baru COVID, warga Kota Kupang diimbau tetap taat prokes

"Pemerintah Kota Kupang mengizinkan 75 persen dari kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata George Melkianus Hadjo.