Kejaksaan tahan dua tersangka korupsi kapal rakyat aku Lembata

id NTT,korupsi,dana pengadaan kapal,lembata

Kejaksaan tahan dua tersangka korupsi kapal rakyat aku Lembata

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim (ANTARA/Benny Jahang)

Penahanan terhadap tersangka dilakukan JPU setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri Lembata kepada JPU Kejaksaan Lembata...
Kupang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap MF dan PB, tersangka kasus korupsi pengadaan kapal rakyat "Aku Lembata" yang merugikan negara Rp700 juta.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan JPU setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri Lembata," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Rabu, (30/11/2022).

Ia menjelaskan kasus korupsi dana pengadaan kapal rakyat "Aku Lembata" yang bersumber dari alokasi dana khusus afirmasi  transportasi dari Kementerian Desa RI pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan TA 2019 senilai Rp2,5 miliar menyeret dua orang tersangka yaitu MF dan PB.

Terhadap dua tersangka PB dan MF telah dilakukan penahanan oleh JPU setelah menerima barang bukti dan tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang untuk menjalani persidangan.

"Dalam kasus korupsi pengadaan kapal rakyat "Aku Lembata" ada dua tersangka yang ditahan JPU. Dua tersangka itu telah ditahan di Rutan Lapas Kelas III Lembata yaitu MF dan PB. Keduanya ditahan selama 20 hari dan apabila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah menetapkan majelis hakim untuk proses persidangan maka dua tersangka di bawah ke Kupang untuk menjalani persidangan," kata Abdul Hakim.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.

Baca juga: Kejaksaan limpahkan kasus korupsi pembangunan puskesmas di Lembata

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kupang kuatkan hukuman mati terhadap pembunuh ibu dan anak