Kejaksaan limpahkan kasus korupsi pembangunan puskesmas di Lembata

id NTT,kasus korupsi,korupsi lembata,korupsi dana puskesmas

Kejaksaan  limpahkan kasus korupsi pembangunan puskesmas di Lembata

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim (ANTARA/Benny Jahang)

Tersangka ini terlibat dalam dua kasus pembangunan Puskesmas yang kerugian negaranya hampir Rp4 miliar...
Kupang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata  menyerahkan berkas dan tersangka PKTM dalam kasus korupsi pembangunan dua Puskesmas  di Kabupaten Lembata yang merugikan negara  Rp4 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Berkas penyidikan serta tersangka sudah dilimpahkan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lembata kepada JPU Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sehingga kasus ini bisa segera disidangkan di Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Rabu, (30/11/2022).

Ia menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan dua Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata itu yaitu pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean TA 2019 dan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Balauring di Wawon TA 2019.

Dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon TA 2019 melibatkan tersangka PKTM dengan kerugian negara Rp2,9 miliar dan telah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan karena tersangka PKTM juga tersandung dalam kasus perkara lain.

Sementara itu dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean Kabupaten Lembata juga menyeret tersangka PKTM dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih.

"Tersangka ini terlibat dalam dua kasus pembangunan Puskesmas yang kerugian negaranya hampir Rp4 miliar," kata Abdul Hakim.

Ia menjelaskan setelah penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka sehingga JPU Kejaksaan Negeri Lembata langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PKTM di Rumah Tahana Lapas Kelas III Lembata.

Baca juga: Kejagung dalami alat bukti elektronik dalam kasus BTS Kominfo

Baca juga: Kejari Lembata tahan tersangka korupsi pengadaan kapal rakyat


Dia menjelaskan apabila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah menetapkan majelis hakim untuk proses persidangan maka tersangka PKTM segera di bawah ke Kupang untuk menjalani persidangan.