KPU NTT: Delapan bakal calon anggota DPD lolos verifikasi

id bakal calon dpd ntt,dpd ntt,pemilu 2024,verifikasi bakal calon dpd,kpu ntt,ntt

KPU NTT: Delapan bakal calon anggota DPD lolos verifikasi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...KPU NTT sudah melakukan rapat pleno penetapan hasil verifikasi yang teridentifikasi delapan balon memenuhi syarat terkait dengan jumlah minimal dukungan dan juga sebaran, kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (1
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan sebanyak delapan dari 18 orang bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan NTT lolos dalam proses verifikasi administrasi terkait jumlah dan sebaran dukungan pemilih di provinsi setempat.

"KPU NTT sudah melakukan rapat pleno penetapan hasil verifikasi yang teridentifikasi delapan balon memenuhi syarat terkait dengan jumlah minimal dukungan dan juga sebaran," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (18/1/2023).

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan hasil verifikasi administrasi terhadap penyerahan dukungan bakal calon DPD NTT ke KPU NTT untuk Pemilu 2024.

KPU NTT mencatat  total jumlah bakal calon yang menyerahkan dukungan minimal pemilih pada awalnya sebanyak 23 orang.

Namun, terdapat lima orang bakal calon yang berkas mereka dinyatakan tidak diterima KPU NTT karena tidak memenuhi syarat sehingga tersisa 18 orang yang masuk ke tahap verifikasi administrasi

Dari 18 orang tersebut, kata dia, sebanyak delapan orang dinyatakan lolos verifikasi administrasi karena memenuhi syarat yang ditetapkan.

Kedelapan balon yang lolos verifikasi administrasi antara lain Abraham Liyanto, Angelius Wake Kako, Christopher Raymond Tannur, Hilda Manafe, Julianus Pote Leba, Patje Oktofianus Tasuib, Siti Saudah H. Mustafa, dan Thomas Seran.

Sementara itu, sebanyak 10 balon dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga harus melakukan perbaikan data yang kurang.

"Perbaikan harus diserahkan kembali ke KPU NTT dengan batas waktu paling lama tanggal 22 Januari 2023," katanya.

Baca juga: KPU NTT kembalikan berkas dukungan pemilih lima bakal calon DPD
Baca juga: KPU: Seleksi PPK empat kabupaten di NTT diundur akibat kekurangan pelamar