Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi NTT mencatat 91.061 keluarga penerima manfaat (KPM) di NTT telah menerima bantuan subsidi upah sebagai dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
"Sampai dengan akhir Desember 2022, penyaluran bantuan subsidi upah di NTT mencapai sebesar Rp54,6 miliar untuk 91.061 KPM," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo dalam konferensi pers terkait kinerja APBN di NTT di Kupang, NTT, Kamis, (26/1/2023).
Penerima subsidi upah tersebut merupakan masyarakat memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan bukan pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri.
Setiap KPM yang mendapatkan bantuan senilai sebesar Rp600 ribu per orang yang hanya disalurkan satu kali dalam satu tahun yang disalurkan langsung ke rekening KPM melalui bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Catur mengatakan dengan bantuan subsidi upah tersebut, maka dapat meringankan beban KPM dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga yang harganya naik akibat penyesuaian harga BBM.
Dengan demikian, kata dia, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga sehingga perekonomian daerah juga terus bertumbuh.
Catur menjelaskan bantuan subsidi upah sudah selesai disalurkan dan tidak berlanjut lagi seperti halnya bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, maupun belanja wajib perlindungan sosial dua persen.
Bantuan tersebut, kata dia, dinilai sudah cukup mengendalikan dampak penyesuaian tarif BBM sehingga tidak disalurkan lagi di APBN 2023.
"Jadi bantuan itu istilahnya adalah penebalan perlindungan sosial untuk mengatasi dampak penyesuaian tarif BBM. Tahun ini (2023) tidak disalurkan lagi karena memang sudah berjalan," katanya.
Catur menambahkan bantuan perlindungan sosial seperti itu juga dapat dilanjutkan kembali oleh masing-masing pemerintah daerah di NTT dengan istilah atau skema yang lain.
Baca juga: Kemenkeu catat pendapatan negara di NTT 2022 mencapai Rp3,58 triliun
Baca juga: Kemenkeu: 63.218 pelaku UMKM NTT dibebaskan dari pajak selama 2022
Kemenkeu catat 91.061 KPM di NTT menerima bantuan subsidi upah
...Sampai dengan akhir Desember 2022, penyaluran bantuan subsidi upah di NTT mencapai sebesar Rp54,6 miliar untuk 91.061 KPM, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo dalam konferensi p