Kupang (ANTARA) - Akses antarkecamatan di Pulau Adonara dilaporkan terputus total akibat banjir yang melanda daerah setempat, menurut laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur.
"Banjir dari aliran air kali yang meluap mengakibatkan jembatan di ruas jalan antarkecamatan Adonara Barat dan Adonara Tengah terputus dan tidak bisa dilalui kendaraan bermotor," kata Pelaksana Tugas Kepala BPBD Flores Timur Edu Fernandez ketika dihubungi dari Kupang, Selasa, (28/2/2023).
Ia menjelaskan banjir terjadi saat wilayah setempat diguyur hujan deras yang berlangsung cukup lama pada Senin (27/2) yang menyebabkan volume air kali meningkat hingga menerjang jembatan yang berada di sekitar Desa Duatukan.
Jembatan tersebut, kata dia, merupakan jembatan darurat yang dibangun sebelumnya akibat terdampak bencana badai siklon tropis Seroja pada 2021 lalu.
Fernandez mengatakan jalur yang terputus tersebut merupakan jalur utama yang menghubungkan wilayah seperti Waiwadan, Lite, Waiwerang yang merupakan bagian dari titik pusat perekonomian di Pulau Adonara.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum kabupaten setempat untuk bersama-sama melakukan penanganan darurat di lapangan.
"Hari ini tim sudah turun ke lokasi untuk penanganan darurat yang diupayakan berupa penimbunan agar ruas jalur terdampak bisa dilalui kendaraan," katanya.
Ia mengingatkan warga di kabupaten setempat agar terus meningkatkan kewaspadaan saat cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang sehingga potensi dampak kerugian dapat diminimalisir.
Baca juga: BPBD Flotim imbau warga bermukim di bukit lebih siaga bencana
Baca juga: Dua rumah rusak akibat longsor di Pulau Adonara
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPBD sebut akses antarkecamatan di Pulau Adonara putus akibat banjir
Akses antarkecamatan di Pulau Adonara terputus akibat banjir
...Banjir dari aliran air kali yang meluap mengakibatkan jembatan di ruas jalan antarkecamatan Adonara Barat dan Adonara Tengah terputus dan tidak bisa dilalui kendaraan bermotor