KSP: Pemanfaatan ruang publik harus sama antara agama dan keyakinan berbeda

id kebebasan beragama,kemenkumham,pendidikan agama di sekolah,kurikulum merdeka belajar belajar merdeka

KSP: Pemanfaatan ruang publik harus sama antara agama dan keyakinan berbeda

Dari kanan ke kiri: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, Direktur Penguatan dan Diseminasi HAM Kemenkumham, Sri Kurniati Handayani Pane, Direktur Eksekutif Institut Leimena Matius Ho, dan moderator Guru MAN 1 Malang, Ririn Eva Hidayati, saat sesi pembukaan lokakarya Literasi Keagamaan Lintas Budaya, Jumat (17/3/2023). (ANTARA/HO-KSP)

Pemanfaatan di ruang publik harus sama antara agama dan keyakinan berbeda, gender berbeda, ras berbeda. Ini penting sekali kita sampaikan kepada anak-anak didik kita...

Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden RI (KSP) menekankan bahwa pembelajaran yang berlangsung di sekolah harus mengedepankan rasa sensitif terhadap hak kebebasan beragama dan supremasi hukum.

“Pemanfaatan di ruang publik harus sama antara agama dan keyakinan berbeda, gender berbeda, ras berbeda. Ini penting sekali kita sampaikan kepada anak-anak didik kita,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Siti Ruhaini Dzuhayatin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, (18/3/2023).

Dalam lokakarya guru lintas agama mengenai Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) yang diadakan di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (17/3), Ruhaini menuturkan tantangan untuk menjaga kemajemukan bangsa semakin kompleks terlebih dengan masifnya media sosial yang berpotensi sebagai sarana menyuburkan diskriminasi dan stigmatisasi. 

Guru Besar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Gender Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga itu menilai sangat penting bagi para guru mewaspadai perilaku intoleransi yang kadang dianggap lazim oleh masyarakat.  

Sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen UNESCO berjudul “Tolerance: The Threshold of Peace”, gejala atau perilaku intoleransi antara lain mencakup bahasa dalam hal penghinaan atau bahasa yang merendahkan, stereotip, menggoda atau mengejek, prasangka, mengambinghitamkan, pengasingan, diskriminasi, dan segregasi atau pemisahan paksa orang-orang dari berbagai ras, agama, jenis kelamin, biasanya merugikan satu kelompok termasuk apartheid.

Menurutnya, mengembangkan kemampuan guru dalam memahami LKLB bisa dijadikan salah satu upaya untuk menumbuhkan rasa sensitivitas ketika menghadapi hal tersebut.

Ia menyebutkan terdapat tiga kompetensi LKLB yakni mendorong seseorang memahami agamanya sendiri terutama dalam relasinya dengan orang yang berbeda agama (kompetensi pribadi), mengenal agama lain dan pandangan agama tersebut terhadap orang yang berbeda agama (kompetensi komparatif), serta mencari titik temu agar dapat berkolaborasi dengan orang yang berbeda agama (kompetensi kolaboratif).

Kebebasan beragama bukan berarti bebas seenaknya melainkan harus berpedoman kepada supremasi hukum. Itulah sebabnya, narasi-narasi LKLB juga dibutuhkan sebagai pintu masuk untuk menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.

Direktur Penguatan dan Diseminasi HAM Kemenkumham Sri Kurniati Handayani Pane mengakui keragaman di Indonesia seringkali menumbuhkan konflik dan kekerasan. Oleh sebab itu, pendidikan harus mampu mendorong adanya etika untuk membangun konsensus dalam masyarakat.

Dengan demikian, kesadaran multikultural harus dibangun dengan semangat empati, kesetaraan, dan toleransi kepada peserta didik.

“Tidak boleh satu kelompok mendominasi dan melanggar hak kelompok yang lainnya. Kelompok mayoritas tidak boleh melakukan hegemoni kepada kelompok minoritas. Semua ini menjadi penting dalam pendidikan sehingga tidak ada diskriminasi atas dasar ras, etnis, agama maupun gender,” ujarnya.

Baca juga: Kata Moeldoko: Semua perintah Presiden harus berjalan di lapangan

Baca juga: KSP dorong seluruh K/L dan pemda tingkatkan belanja produk dalam negeri


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSP: Pembelajaran sekolah harus sensitif pada hak kebebasan beragama