Antisipasi gejolak, Kemenkeu cadangkan dana kementerian/lembaga Rp493,6 miliar

id belanja apbn,pencadangan dana,automatic adjusments,pencadangan dana kementerian/lembaga ntt,djpb ntt,kemenkeu,ntt

Antisipasi gejolak, Kemenkeu cadangkan dana kementerian/lembaga Rp493,6 miliar

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Pencadangan dana atau dikenal dengan automatic adjusment ini dilakukan agar APBN mampu menahan berbagai gejolak kondisi ekonomi yang ada...
Kupang (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencadangkan dana sebesar Rp493,6 miliar untuk kementerian atau lembaga untuk mengantisipasi gejolak akibat ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik.

"Pencadangan dana atau dikenal dengan automatic adjusment ini dilakukan agar APBN mampu menahan berbagai gejolak kondisi ekonomi yang ada," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (22/3/2023).

Ia menjelaskan, nilai dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dicadangkan untuk kementerian atau lembaga sampai dengan Februari 2023 sebesar Rp493,6 miliar atau menurun dibandingkan dengan Januari yang sebesar Rp496,3 miliar.

Catur menegaskan, automatic adjusment bukan merupakan pemotongan anggaran, melainkan merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik.

Pencadangan dana ini, kata dia, dilakukan pada anggaran yang belum prioritas dilaksanakan pada awal tahun berupa belanja-belanja yang dapat dibuat lebih efisien seperti belanja pegawai, barang, modal, bantuan sosial yang tidak permanen.

"Jadi diprioritaskan untuk belanja-belanja yang sifatnya tidak mendesak atau dapat ditunda," katanya.

Kebijakan ini, kata dia, dikecualikan untuk belanja seperti terkait bantuan sosial yang permanen seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, jaminan kesehatan. Selain itu belanja terkait tahapan pemilu, pembayaran kontrak jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan.

Catur menambahkan, kebijakan pencadangan dana ini membuat kementerian atau lembaga masing-masing memiliki ketahanan apabila terpaksa  membuat perubahan.

Selain itu, melatih kementerian atau lembaga untuk memilih prioritas kegiatan yang dibelanjakan terlebih dahulu.

Baca juga: Kemenkeu: Penerima kredit UMi NTT bertambah 3.772 debitur

Baca juga: Kemenkeu jalankan Program U-Fine perkuat pembiayaan UMKM NTT