Kanwil Kemenkumham NTT akan usulkan berikan remisi pada 212 WBP

id NTT, Kota Kupang,Remisi bagi WBP,Kanwil Kemenkumham NTT

Kanwil Kemenkumham NTT akan usulkan berikan remisi pada 212 WBP

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT Maliki. ANTARA/Kornelis Kaha

Jumlah itu merupakan mereka yang diusulkan untuk remisi khusus, baik remisi tanpa bebas dan remisi bebas
Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mengusulkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 212 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah provinsi itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Maliki di Kupang, Senin, (17/4/2023) mengatakan WBP yang akan  menerima remisi khusus itu adalah mereka yang sebelumnya sudah diusulkan dan tersebar di semua lembaga pemasyarakatan dan Rutan di NTT.

“Jumlah itu merupakan mereka yang diusulkan untuk remisi khusus, baik remisi tanpa bebas dan remisi bebas,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa yang mendapatkan resmi khusus I tanpa bebas untuk 15 hari sebanyak 66 orang, sementara satu bulan 103 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 31 orang dan dua bulan sebanyak 11 orang WBP.

“Sementara untuk yang  diusulkan untuk langsung bebas hanya satu orang saja dari Lapas Ende," ujar dia.

Namun untuk kepastian berapa orang yang akan menerima remisi kata dia akan disampaikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia, pemberian remisi itu diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Selain itu, kata dia, WBP juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.

Maliki menjelaskan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

"Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana," ujarnya.

Dia menambahkan narapidana juga harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan pada sisi lain masyarakat harus berpartisipasi aktif memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.

K

Baca juga: Kemenkumham NTT bagikan 100 paket sembako ke warga kurang mampu

Baca juga: Kakanwil : Pembangunan di daerah perbatasan butuh kolaborasi