KPU NTT sebut baru satu parpol daftarkan bakal caleg

id pendaftaran bakal calon legislatif,bakal caleg ntt,pendaftaran bakal caleg ntt,pemilu 2024,pileg ntt,kpu ntt,ntt

KPU NTT sebut baru satu parpol daftarkan bakal caleg

Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu. ANTARA/Aloysius Lewokeda

...Kami baru menerima satu partai politik yang mendaftarkan bakal caleg, yaitu dari PKS, kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (10/5/2023)
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan baru satu partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif untuk mengikuti Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT 2024.

"Kami baru menerima satu partai politik yang mendaftarkan bakal caleg, yaitu dari PKS," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (10/5/2023).

Berdasarkan jumlah kursi di DPRD Provinsi NTT sebanyak 65 kursi, pemeriksaan oleh KPU juga sebanyak 65 di satu parpol.

Pemeriksaan partai politik, kata dia, lebih detail karena ada dua aspek saat penerimaan pendaftaran, yaitu pemenuhan syarat pengajuan dan kelengkapan administrasi bakal calon.

Dalam pemenuhan syarat pengajuan, kata dia, terdapat empat hal yang diperiksa, yaitu diajukan kepengurusan partai politik yang sah dilampiri dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), memenuhi 100 persen dari jumlah kursi setiap daerah pemilihan.

Selain itu, lanjut Thomas Dohu, minimal 30 persen mencalonkan perempuan, dan setiap tiga bakal calon ditempatkan satu bakal calon perempuan.

"Jadi, silakan parpol mengajukan bakal calon berdasarkan alokasi kursi untuk DPRD Provinsi NTT sebanyak 65 kursi di delapan daerah pemilihan," katanya.

Thomas Dohu mengatakan bahwa pihaknya juga telah mendapatkan surat pemberitahuan untuk pendaftaran selanjutnya dari Partai Hanura, PKN, dan PAN.

"Kami berharap parpol segera mendaftar sebelum batas akhir dengan menyampaikan pemberitahuan kepada kami 1 hari sebelum pendaftaran," katanya.

Ia mengatakan bahwa batas waktu pendaftaran berlangsung hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita. Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan verifikasi syarat administrasi dokumen bakal calon mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Apabila dokumen bakal calon ada yang belum memenuhi syarat, kata dia, dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi selama 24 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, kemudian dilakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan.

Baca juga: KPU terima 10 bakal calon anggota DPD

Baca juga: Dua Ketua KPU di NTT mengundurkan diri