Polisi imbau masyarakat NTT waspadai TPPO dengan modus bekerja di luar negeri

id Polda NTT,kasus TPPO,Kota Kupang

Polisi imbau masyarakat NTT waspadai TPPO dengan modus bekerja di luar negeri

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. ANTARA/Kornelis Kaha

Kami (Polda NTT,red) mengimbau seluruh warga di NTT terutama di pedesaan untuk tidak terpedaya dengan iming-iming gaji besar di luar negeri oleh calo...
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji besar.

"Kami (Polda NTT,red) mengimbau seluruh warga di NTT terutama di pedesaan untuk tidak terpedaya dengan iming-iming gaji besar di luar negeri oleh calo,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis, (8/6/2023).

Hal ini disampaikannys menanggapi upaya dari Polda NTT dalam hal memberantas berbagai aksi tindak pidana perdagangan orang di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Ariasandy mengatakan bahwa banyak calon pekerja migran asal NTT yang bekerja di luar negeri namun tanpa melalui prosedur resmi.

“Saat saudara- saudari kita mau berangkat lewat calo ini, tanpa sadar mereka sudah menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking," ujar dia.

Dijelaskan bahwa, kembali maraknya tindakan kriminal perdagangan orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur, membuat Polda NTT menaruh atensi penuh atas kasus tersebut.

Ia pun menambahkan saat ini sudah banyak TKI atau TKW asal NTT yang menjadi korban kekerasan dan menderita trauma secara psikis, terluka fisik, bahkan sampai meninggal dunia.

Ia menambahkan bahwa NTT sendiri merupakan daerah penyumbang terbanyak korban TPPO meninggal dunia yang cukup tinggi.

“Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Kupang, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 jumlah korban TPPO yang meninggal dunia sebanyak 74 orang,” tambah dia.

Sementara di tahun 2023 terhitung dari Januari hingga Mei jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa sudah mencapai 11 orang.

Oleh karena itu Kabid humas mengajak semua pihak agar bisa bergandengan tangan dengan Polda NTT untuk memerangi perdagangan orang.

"Kami akan tindak tegas para pelaku sindikat perdagangan orang, karena itu kami mohon bantuan kerja sama semua pihak dalam memberikan informasi serta kita bersama memberikan pemahaman bagi saudara- saudari kita tentang betapa berbahaya jika berangkat menjadi pekerja migran di luar negeri tanpa melalui prosedur yang legal," tambah dia.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai bahwa kasus TPPO di NTT sudah masuk dalam darurat.

Hal ini karena terhitung dari tahun 2020, 2021 hingga 2022 jumlahnya ada sekitar 1.900 mayat pulang ke Indonesia dan yang paling banyak memang NTT.

Dia juga menilai bahwa TPPO itu sudah pasti ada sindikatnya, karena anehnya korban TPPO tinggalnya di NTT tetapi paspornya keluar di Pontianak atau keluar dari daerah yang lain.

Baca juga: Polda NTT tangkap terduga pelaku TPPO di Malaka

Baca juga: Kapolres Sumba Timur turun langsung ke jalanan sebar pamflet terkait TPPO








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi imbau masyarakat NTT waspadai TPPO modus bekerja di luar negeri