Kupang (ANTARA) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Tax Center yang berlokasi di Kampus Politeknik Elbajo Commodus sebagai sarana informasi dan edukasi perpajakan.
"Wajib pajak dan masyarakat dapat melakukan konsultasi serta memperoleh bimbingan perpajakan di Tax Center tersebut," kata Kepala KP2KP Labuan Bajo, Arsy Kamilin dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin, (12/6/2023).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan Nusa Tenggara (DJP Nusra) Kementerian Keuangan telah menghadirkan Tax Center di Labuan Bajo untuk mendukung edukasi perpajakan di daerah pariwisata super prioritas tersebut.
Arsy menjelaskan Tax Center tersebut berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di perguruan tinggi dan masyarakat.
Untuk memperoleh layanan dari Tax Center, wajib pajak atau masyarakat umum dapat datang langsung ke Politeknik Elbajo Commodus Labuan Bajo saat jam kerja.
Nantinya para pengurus Tax Center dan relawan pajak yang terdiri dari para dosen dan mahasiswa Program Studi Akuntansi Pajak di kampus tersebut yang membantu masyarakat dalam perluasan informasi dan bimbingan perpajakan.
"Semoga kehadiran Tax Center ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk mendukung pembangunan di Labuan Bajo," ujar Arsy berharap.
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusra, Syamsinar dalam keterangan yang diterima di Kota Kupang mengatakan pentingnya kehadiran Tax Center di Labuan Bajo sebagai kawasan strategis pariwisata nasional.
Kehadiran Tax Center pun diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakan.
"Dengan adanya Tax Center di Labuan Bajo ini diharapkan generasi muda di kalangan kampus semakin memahami pentingnya pajak dalam membiayai pembangunan di negara ini, salah satunya pembangunan di Kawasan Labuan Bajo," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman ajak warga NTT manfaatkan keringanan mutasi kendaraan
Baca juga: Pemerintah berikan insentif pajak pembelian mobil dan bus listrik