Ombudsman ajak warga NTT manfaatkan keringanan mutasi kendaraan
...Kebijakan keringanan mutasi kendaraan dari Pemerintah Provinsi NTT ini tentu bisa meringankan warga karena tidak perlu membayar untuk biaya balik nama kendaraan dan biaya pajak yang lebih murah, katanya di Kupang, Rabu, (12/4/2023)
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengajak warga di NTT agar memanfaatkan kebijakan keringanan biaya balik nama dan pajak untuk mutasi kendaraan bermotor dari luar NTT yang masuk ke provinsi setempat.
"Kebijakan keringanan mutasi kendaraan dari Pemerintah Provinsi NTT ini tentu bisa meringankan warga karena tidak perlu membayar untuk biaya balik nama kendaraan dan biaya pajak yang lebih murah," katanya di Kupang, Rabu, (12/4/2023).
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Dengan demikian, kendaraan bermotor yang bernomor polisi dari luar daerah NTT yang mutasi masuk ke NTT dibebaskan dari BBNKB hingga 100 persen.
Tidak hanya itu, kata dia, pemilik kendaraan yang mutasi masuk ke NTT juga akan diberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen dari pokok PKB.
Beda Daton mengatakan kendaraan bermotor dari luar perlu dimutasi masuk ke NTT karena digunakan di wilayah NTT namun tidak membayar pajak kendaraan di NTT melainkan di kota asal kendaraan.
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan disibukkan dengan kewajiban melapor ke kepolisian daerah masing-masing untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) setiap tiga bulan.
Ia mengatakan, banyaknya kendaraan dari luar yang beroperasi di NTT akan berkonsekuensi pada penggunaan bahan bakar minyak yang kuota-nya dihitung hanya berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang bernomor polisi di NTT, selain beban penggunaan jalan raya.
Menurut Beda Daton, berdasarkan data yang dilaporkan dalam koordinasi pajak daerah bersama kepolisian dan pemerintah provinsi pada 5 April, diketahui jumlah kendaraan bermotor di NTT mencapai sebanyak 761.117 unit.
Namun demikian, kata dia, yang terdaftar dan membayar pajak kendaraan hanya sebanyak 356.241 unit, dan yang tidak membayar pajak sebanyak 404.876 unit kendaraan.
"Artinya yang tidak membayar pajak lebih banyak daripada yang patuh membayar pajak," katanya.
Beda Daton mengajak warga atau pemilik kendaraan bernomor polisi dari luar agar meningkatkan kepatuhan mutasi kendaraan masuk ke NTT.
"Dengan kepatuhan itu maka warga ikut menyumbang pendapatan asli daerah NTT yang 80 persen-nya dari pajak kendaraan bermotor," katanya.
Baca juga: Ombusdman : Pelayanan Kanwil Kemenkumham NTT sudah maksimal
Baca juga: Ombudsman NTT tekankan pencanangan zona integritas diikuti aksi nyata
"Kebijakan keringanan mutasi kendaraan dari Pemerintah Provinsi NTT ini tentu bisa meringankan warga karena tidak perlu membayar untuk biaya balik nama kendaraan dan biaya pajak yang lebih murah," katanya di Kupang, Rabu, (12/4/2023).
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Dengan demikian, kendaraan bermotor yang bernomor polisi dari luar daerah NTT yang mutasi masuk ke NTT dibebaskan dari BBNKB hingga 100 persen.
Tidak hanya itu, kata dia, pemilik kendaraan yang mutasi masuk ke NTT juga akan diberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen dari pokok PKB.
Beda Daton mengatakan kendaraan bermotor dari luar perlu dimutasi masuk ke NTT karena digunakan di wilayah NTT namun tidak membayar pajak kendaraan di NTT melainkan di kota asal kendaraan.
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan disibukkan dengan kewajiban melapor ke kepolisian daerah masing-masing untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) setiap tiga bulan.
Ia mengatakan, banyaknya kendaraan dari luar yang beroperasi di NTT akan berkonsekuensi pada penggunaan bahan bakar minyak yang kuota-nya dihitung hanya berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang bernomor polisi di NTT, selain beban penggunaan jalan raya.
Menurut Beda Daton, berdasarkan data yang dilaporkan dalam koordinasi pajak daerah bersama kepolisian dan pemerintah provinsi pada 5 April, diketahui jumlah kendaraan bermotor di NTT mencapai sebanyak 761.117 unit.
Namun demikian, kata dia, yang terdaftar dan membayar pajak kendaraan hanya sebanyak 356.241 unit, dan yang tidak membayar pajak sebanyak 404.876 unit kendaraan.
"Artinya yang tidak membayar pajak lebih banyak daripada yang patuh membayar pajak," katanya.
Beda Daton mengajak warga atau pemilik kendaraan bernomor polisi dari luar agar meningkatkan kepatuhan mutasi kendaraan masuk ke NTT.
"Dengan kepatuhan itu maka warga ikut menyumbang pendapatan asli daerah NTT yang 80 persen-nya dari pajak kendaraan bermotor," katanya.
Baca juga: Ombusdman : Pelayanan Kanwil Kemenkumham NTT sudah maksimal
Baca juga: Ombudsman NTT tekankan pencanangan zona integritas diikuti aksi nyata