OJK catat penyaluran pembiayaan daring di NTT capai RpRp135,1 miliar

id pinjaman online,penyalurna pinjol ntt,pinjol ntt,layanan pinjaman online,ojk ntt,ntt

OJK catat penyaluran pembiayaan daring di NTT capai RpRp135,1 miliar

Kantor OJK Provinsi NTT di Kota Kupang, NTT. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Karena itu kami terus mengimbau agar hati-hati supaya tidak meminjam dana di peer-to-peer lending yang ilegal, yang tidak diawasi OJK...
Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat penyaluran pembiayaan secara dalam jaringan (daring) oleh Fintech peer to peer lending untuk warga di provinsi berbasis kepulauan itu mencapai sebesar 135,1 miliar.

"Penyaluran pembiayaan oleh Fintech peer to peer lending di NTT tercatat sebesar Rp135,1 miliar yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 60,91 persen secara year on year (yoy)," kata Kepala OJK Provinsi NTT Japarmen Manalu di Kupang, Senin, (26/6).

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan perkembangan penyaluran pembiayaan yang dilayani industri keuangan non bank di NTT.

Japarmen menjelaskan, untuk pembiayaan modal ventura tercatat mencapai Rp27,67 miliar atau tumbuh 12,39 persen yoy.

Ia menjelaskan, dari sisi tingkat pembiayaan bermasalah perusahaan pembiayaan dan Fintech peer to peer lending relatif rendah dan menunjukkan tren penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal itu tercermin dari tingkat Non Performing Financing (NPF) posisi April 2023 untuk perusahaan pembiayaan sebesar 1,46 persen dan tingkat gagal bayar atau wanprestasi 90 hari (TWP 90) Fintech peer to peer lending sebesar 1,19 persen.

Sementara itu, tingkat NPF perusahaan modal ventura tercatat sebesar 27,76 persen, menunjukkan tren penurunan dari posisi akhir 2022, meskipun secara yoy menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, layanan pembiayaan secara daring semakin diminati masyarakat karena bisa diakses dengan cepat.

Namun, di sisi lain, kata dia, perkembangan teknologi finansial ini juga berisiko karena masyarakat bisa menjadi korban jika tidak cermat melihat legalitas dari penyedia layanan.

"Karena itu kami terus mengimbau agar hati-hati supaya tidak meminjam dana di peer-to-peer lending yang ilegal, yang tidak diawasi OJK," katanya.

Ia menambahkan, dalam mengakses layanan pinjaman daring, prinsip utama yang perlu dimiliki masyarakat atau calon pengguna layanan yaitu legal dan logis agar tidak terjebak atau menjadi korban penipuan. 


Baca juga: OJK catat kredit perbankan di NTT mencapai Rp3,37 triliun

Baca juga: OJK catat kredit bermasalah perbankan di NTT capai Rp580 miliar