Pemkab Mabar cegah TPPO dengan perkuat data warga desa

id tppo,perdagangan orang,tindak pidana perdagangan orang,akad,antar kerja antar daerah,dinas tenaga kerja,ntt,manggarai ba

Pemkab Mabar cegah TPPO dengan perkuat data warga desa

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Manggarai Barat, Theresia Asmon (kiri) menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena (ujung kanan) di BLK Komunitas Dian Yosefa Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Senin (31/7/2023). (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

...Saat ini sosialisasi penyadaran kepada masyarakat dilakukan secara terpadu dengan tim kepolisian
Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat  melakukan langkah pencegahan dan antisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memperkuat basis data warga desa yang bekerja ke luar wilayah Nusa Tenggara Timur.

"Kita bersurat ke kecamatan dan desa agar mereka berikan data warga yang bekerja di luar negeri dan menjadi tenaga kerja AKAD (antar kerja antar daerah)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Manggarai Barat, Theresia Asmon di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin, (31/7/2023).

Manggarai Barat merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menjadi perhatian serius penanganan TPPO. Pencegahan AKAD telah digencarkan pemerintah daerah sejak tahun lalu karena hampir tidak terpantau oleh kabupaten.

Dari data yang ia miliki, adanya lebih dari 1.000 tenaga kerja AKAD dan 40-an PMI yang berasal dari Manggarai Barat. Tak hanya itu, Theresia melihat adanya kesenjangan data antara BP2MI Kupang dan pusat.

Data BP2MI Kupang mencatat PMI yang berangkat secara legal dari Manggarai Barat hanya dua orang. Namun, data dari pusat mencatat adanya 135 orang berangkat dari Manggarai Barat.

"Artinya banyak orang Manggarai Barat yang bekerja di luar negeri mengurus administrasi-nya dari luar NTT," katanya melanjutkan.

Pengurusan perjalanan dari luar wilayah NTT dengan cara AKAD ini, katanya menjadi salah satu potensi kuat terjadinya TPPO. Theresia menyebut ada tiga kasus pemulangan pekerja migran Indonesia non prosedural yang terdiri dari dua kasus PMI pulang selamat dan satu kasus pulang dalam keadaan meninggal pada tahun 2022.

Atas berbagai kejadian itu, pihaknya terus-menerus menyosialisasikan tentang pentingnya bekerja dilengkapi dengan dokumen yang resmi hingga ke kecamatan dan desa.

Ia menegaskan bahwa bekerja adalah hak setiap orang. Namun, pergi bekerja dengan cara resmi atau sesuai prosedur jauh lebih baik untuk meminimalisasi berbagai risiko.

Selain itu, bekerja dengan dokumen resmi juga memberi kemudahan bagi calon tenaga kerja untuk mendapatkan fasilitasi dari pemerintah baik pelatihan dan pendampingan.

"Saat ini sosialisasi penyadaran kepada masyarakat dilakukan secara terpadu dengan tim kepolisian," katanya menandaskan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam kunjungan kerjanya ke Labuan Bajo mengatakan isu penting TPPO harus dimulai dari mempersiapkan dengan baik seluruh tenaga kerja yang akan berangkat ke luar negeri.

Baca juga: Pemkab Ngada diminta bentuk satgas TPPO mulai dari desa

Ia ingin informasi tentang tata cara bekerja di luar negeri dapat diakses dengan luas dan jelas sehingga adanya keterbukaan informasi bagi pencari kerja.

Baca juga: Pemprov NTT periksa legalitas PJTKI guna cegah perekrutan ilegal

"Isu ini dibicarakan secara terbuka dan sehat sehingga kalau ada yang berangkat tidak sesuai prosedur dapat kita tangkap," ucapnya.