Polres Mabar ringkus pelaku pencurian lintas kabupaten

id NTT,pencuri lintas kabupaten,kapolres manggarai barat,Polda NTT,Mabar,Labuhan bajo

Polres Mabar ringkus pelaku pencurian lintas kabupaten

Sejumlah barang bukti diduga hasil pencurian yang dilakukan tersangka AB (28) yang telah dibekuk aparat Polres Manggarai Barat Polda Nusa Tenggara Timur. ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat

Tersangka ini juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Manggarai Barat yang sudah dicari cukup lama...
Kupang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Polres Manggarai Barat meringkus AB alias Arsen (28) warga Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur yang menjadi pelaku pencurian lintas kabupaten di Pulau Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu, (24/9/2023) mengatakan AB terlibat dalam 15 kasus pencurian lintas kabupaten di Pulau Flores.

"Tersangka ini juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Manggarai Barat yang sudah dicari cukup lama dan selalu berpindah-pindah tempat saat melakukan aksi pencurian," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko.

Menurut Kapolres tersangka AB alias Arsen (28) dibekuk unit Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat tanpa perlawanan pada Kamis (21/09/2023).

Terakhir tersangka AB terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan uang Rp3 juta milik Mahfud Akbar (23) warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Kapolres AKBP Ari Satmoko tersangka AB dibekuk penyidik Kepolisian saat tersangka berada di sekitar kawasan Hotel Siola Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dia menambahkan sesuai pengakuan pelaku telah melakukan aksi pencurian di 15 lokasi di sejumlah Kabupaten di Pulau Flores seperti di Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Flores Timur.

Baca juga: Polres Mabar dirikan kampung tangguh bebas narkoba di Labuan Bajo

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku terdiri dari satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125, tiga unit handphone berbagai merek, satu set kunci, tiga buah STNK sepeda motor, sebuah dompet beserta ATM dan sebuah tas selempang berwarna hitam.

Baca juga: Bupati Endi tekankan keterlibatan masyarakat untuk Parapuar

"Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko.