Labuan Bajo (ANTARA) - Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua pencuri spesialis rumah kosong di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Kedua pencuri ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada 25 Februari 2024 lalu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Selasa (5/3).
Angga menjelaskan kedua pelaku pencurian spesialis rumah kosong itu masing-masing berinisial RR alias Rodi (26) dan AJ alias Jonsi (18).
Pelaku RR alias Rodi ditangkap di Air Kemiri Labuan Bajo saat diamankan warga yang menggagalkan pelaku yang hendak beraksi di sebuah rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya di daerah itu.
"Pelaku RR ini merupakan residivis kasus yang sama," jelasnya.
Sementara itu berdasarkan pengembangan kasus, lanjut dia, pelaku AJ alias Jonsi diamankan di kediamannya di Desa Wae Moto, Kecamatan Mbeliling.
"AJ tidak lain adalah partner RR saat melakukan aksi pencurian pada sembilan lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Barat," katanya.
Dia menjelaskan penyelidikan kasus itu dimulai setelah Polres Manggarai Barat menerima laporan seorang warga berinisial SG (29) yang kehilangan dua unit laptop saat meninggalkan rumahnya di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
"Korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada (19/2/2024) lalu. Total kerugian yang disampaikan sekitar Rp8 juta," katanya.
Lebih lanjut dari tangan kedua pelaku, aparat kepolisian menyita sebuah sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian, empat unit laptop berbagai merek, enam unit handphone berbagai merek, satu kalung emas dan dua cincin emas.
Kepada penyidik, kata dia, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam melancarkan aksinya, mereka terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran perumahan yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya.
Setelah menentukan targetnya, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu maupun jendela menggunakan alat yang telah disiapkan.
Usai berhasil membobol isi rumah, lanjut AKP Angga, kedua pelaku kemudian melarikan diri dan menjual barang hasil curian untuk keperluan sehari-hari.
"Sasaran dari para pelaku adalah barang yang mudah dijual seperti handphone, laptop, hingga perhiasan emas," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, sementara kita baru mendapatkan tiga laporan polisi dengan TKP berbeda. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat," katanya.
Baca juga: Polres Mabar gelar operasi keselamatan di Labuan Bajo
Baca juga: Kapolres Mabar cek kesiapan peralatan SAR antisipasi bencana
Baca juga: Kapolres Mabar lepas ratusan personel amankan Pemilu 2024
Polisi amankan dua pencuri spesialis rumah kosong di Labuan Bajo
Pelaku RR ini merupakan residivis kasus yang sama...