Tim Tabur Kejagung ringkus DPO korupsi dana desa di NTT

id NTT,tersangka,dpo TTS,kejati NTT,tim rabur kejagung,dana desa

Tim Tabur Kejagung ringkus DPO korupsi dana desa di NTT

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Hutama Wisnu (ANTARA/Benny Jahang)

...Tersangka Mariam Julianda Fallo sudah ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi NTT. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jakarta pada Rabu (11/10) pukul 19.30 WIB
Kupang (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur meringkus Mariam Julianda Fallo, buron tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

"Tersangka Mariam Julianda Fallo sudah ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi NTT. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jakarta pada Rabu (11/10) pukul 19.30 WIB," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu di Kupang, Kamis, (12/10/2023).

Tersangka Mariam Julianda Fallo sebelumnya telah dipanggil tiga kali untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, namun tidak pernah datang sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengintaian yang dilakukan tim tabur kejaksaan diketahui tersangka berada di Bandung, Jawa Barat. Tim melakukan pemantauan pada Selasa (10/10) dan target ditemukan di Perumahan Bumi Harapan, Cibiru, Bandung.

Ketika hendak dibawa oleh penyidik, tersangka sempat meminta waktu untuk melakukan ibadah penyampaian firman kepada jemaat, namun ternyata melarikan diri ke Jakarta.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (11/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut Kejati, tersangka Mariam Julianda Fallo ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri TTS Nomor : B-780/N.3.11/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 karena tersangka Mariam Julianda Fallo telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali berturut-turut, namun tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Mariam Julianda Fallo adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuaban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tahun 2016 hingga 2019 dengan kerugian negara sekitar Rp430.857.149.

Baca juga: Kejati NTT tahan lima tersangka kasus korupsi persemaian modern di Labuan Bajo

Berdasarkan hasil penyidikan, Mariam Julianda Fallo juga telah menjual satu unit mobil truk milik BUMDes Pejata Desa Tubuhue dengan Nomor Polisi L 9843 GD sebesar Rp240.000.000 tanpa melalui rapat bersama dewan pengawas dan pengurus BUMDes Pejata sehingga merugikan keuangan negara.

"Hal itulah yang menjadi pertimbangan penyidik untuk menetapkan Mariam Julianda Fallo sebagai tersangka, namun sejak bulan April 2020 Mariam Julianda Fallo sudah tidak berdomisili di Desa Tubuhue," kata Hutama Wisnu.

Baca juga: Penyidik kejaksaan geledah kantor Gubernur NTT

Menurut dia, penyidik telah membawa tersangka Mariam Julianda Falloke ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.