Kupang (ANTARA) - Pengamat Politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) punya wewenang untuk membatalkan kemenangan pasangan kepala daerah di Kebupaten Belu yang diduga tak jujur saat pendaftaran administrasi.
“MK yang berwenang untuk membatalkan dan diadakan pemungutan suara ulang tanpa sertakan paket calon yang dibatalkan,” katanya kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (31/12).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan polemik adanya gugatan ke KPU Belu oleh tim dari pasangan calon kepala daerah nomor urut dua dr. Agus Taolin dan Yulianus Tai Bere terhadap Paslon nomor urut I Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves.
Pasangan calon nomor urut dua menggugat karena wakil dari Willybrodus Lay diduga sebagai mantan narapidana, namun saat mendaftarkan syarat administrasi ke KPU saat masa pendaftaran diduga tidak jujur dan tidak menyertakan bukti bahwa dirinya adalah mantan narapidana.
Karena itu menurut Jhon Tuba Helan syarat tidak pernah dipenjara harus dipenuhi berdasarkan surat keterangan dari pengadilan setempat.
“Jika pernah dipenjara maka harus mengumumkan lewat media bahwa calon yang bersangkutan pernah dihukum penjara,” ujar dia.
Dia pun mengatakan bahwa apabila calon yang bersangkutan pernah dihukum penjara tetapi dalam surat keterangan dari pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak pernah dihukum, maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon.
Sehingga dengan dengan demikian lanjut dia walaupun hasilnya telah ditetapkan dan diumumkan oleh KPU tetapi kemenangan itu menjadi batal,” ujar dia.
“Menurut saya, kesalahan ada pada calon yakni tidak jujur menyatakan bahwa dia pernah dipenjara. Selain itu, pihak pengadilan juga tidak memberi keterangan yang benar, maka harus dimintakan pertanggungjawaban atas ketidakbenaran isi surat keterangan,” ujar dia.
Bawaslu dan KPU tambah dia tidak bersalah karena mereka melakukan verifikasi berkas yang masuk yang berasal dari instansi resmi yakni pengadilan negeri Atambua.
Dia menegaskan bahwa jika memang syarat calon tidak dipenuhi, maka hasilnya bisa menjadi batal atau dianulir.
Baca juga: Kemendagri catat sebanyak 28 petugas meninggal pada Pilkada 2024
Kasus seperti ini ujar dia sama seperti kasus saat pemilihan Bupati Sabu Raijua pada Periode lalu, dimana setelah dinyatakan menang Pilkada, namun ketika diperiksa yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda maka dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang.
Baca juga: Tim hukum RK-Suswono lakukan konsultasikan gugatan pilkada ke MK
Dia juga menegaskan bahwa jika semua bukti, mulai dari saksi maupun putusan pengadilan sudah lengkap maka tidak ada pilihan lain selain dibatalkan kemenangan tersebut.