Kejati NTT tahan lima tersangka kasus korupsi persemaian modern di Labuan Bajo

id NTT,tahan tersangka,korupsi pengadaan persemaian moderen ,labuan bajo

Kejati NTT tahan lima tersangka kasus korupsi persemaian modern di Labuan Bajo

Petugas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang mengawal seorang tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Tahap II pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina tahun anggaran 2021 yang merugikan negara Rp10 miliar, Senin. (ANTARA/Benny Jahang)

Ada lima orang yang ditahan Kejaksaan NTT, penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka...
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi NTT menahan lima tersangka kasus korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Tahap II di Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 merugikan negara Rp10 miliar.

"Ada lima orang yang ditahan Kejaksaan NTT, penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan NTT Ridwan Angsar kepada wartawan di Kupang, Senin, (18/9/2023) malam.

Para tersangka yang ditahan dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp10,5 miliar, yaitu Agus Subarnas pegawai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPDAS Benanain Noelmina, Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta Bandar Lampung, Sunarto Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta Bandar Lampung, Hamdani Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta Bandar Lampung, dan Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas.

Ridwan Angsar menjelaskan dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan pemeriksaan data, dokumen, dan memeriksa 60 orang saksi terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina dengan nilai proyek mencapai Rp49 miliar lebih.

Dalam tahap pelelangan, kata Ridwan Ansar, panitia lelang atau pokja tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ yang pada akhirnya menetapkan PT Mega sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000.

Ridwan Ansar yang didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Raka Putra Dharmana mengatakan penyidik menemukan adanya persekongkolan yang dilakukan tersangka Sunarto, Yudi Hermawan sebagai Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT Mega) Bandar Lampung bersama tersangka Hamdani sebagai Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT Mega) di Bandar Lampung maka apabila memenangkan tender maka kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapatkan kredit sebagai modal melaksanakan pekerjaan dengan jaminan harta milik tersangka Sunarto.

Sementara tersangka Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Tahap II.

Selain itu, kata dia, tersangka terlibat dalam persekongkolan bersama tersangka Sunarto dan tersangka Agus Subarnas untuk membuat berita acara PHO fiktif sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp10,5 miliar.

"Bahkan dalam pelaksanaan ada yang fiktif karena pembangunan persemaian modern yang dilakukan di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat tidak dilakukan," kata Ridwan Ansar.

Baca juga: Kejaksaan sita aset tanah pemprov NTT di Labuan Bajo

Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang terjadi kerugian negara, yaitu kekurangan pekerjaan fisik mencapai Rp6,8 miliar, kekurangan pekerjaan mekanikal Rp1 miliar lebih, denda keterlambatan Rp1,9 miliar, pajak galian C Rp834 juta lebih.

Baca juga: Kejaksaan di NTT hentikan 27 perkara lewat keadilan restoratif

Menurut dia, setelah penahanan kelima tersangka ini maka kemungkinan ada penambahan tersangka baru yang ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek senilai Rp49 miliar dari APBN TA 2021 itu.