KKP catat 10.130 kapal berpotensi langgar jalur penangkapan ikan
...Ternyata banyak kapal izin daerah namun berusaha di atas 12 mil, kurang lebih 10.130 kapal. Nah ini potensi (pelanggaran) yang kita identifikasi di kurang lebih 171 pelabuhan yang ada di Indonesia
Kupang (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mencatat 10.130 kapal di Indonesia yang memiliki izin daerah namun berpotensi melanggar jalur penangkapan yakni melakukan aktivitas penangkapan ikan di atas 12 mil laut dari garis pantai.
"Ternyata banyak kapal izin daerah namun berusaha di atas 12 mil, kurang lebih 10.130 kapal. Nah ini potensi (pelanggaran) yang kita identifikasi di kurang lebih 171 pelabuhan yang ada di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Kupang, Jumat, (13/10/2023).
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.190/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan berusaha dari gubernur (daerah) dan akan beroperasi di atas 12 mil baik antar provinsi atau antar negara harus melakukan migrasi menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (pusat).
Hal itu tentunya untuk memastikan pelaku usaha melakukan penangkapan pada jalur yang ditentukan dalam dokumen perizinan sebagai bentuk prioritas pengawasan terhadap zona penangkapan ikan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Dalam hal pengawasan dan pengawalan, kata Adin, pihaknya telah melakukan pemanggilan kurang lebih terhadap 2.900 pelaku usaha dari potensi 10.130 kapal tersebut. Ia juga telah memeriksa 61 kapal dengan izin daerah yang masih melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil.
"Setelah kita panggil, kita beri pengertian, ada kesadaran, ada kepatuhan pelaku usaha untuk bermigrasi dari izin daerah ke pusat karena ada kesadaran berusaha di atas 12 mil," ucapnya menjelaskan.
Upaya pengawasan dan pengawalan terhadap kepatuhan pelaku usaha untuk melakukan migrasi terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP.
Untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap potensi pelanggaran, KKP memiliki 32 kapal pengawas yang terbagi menjadi 10 kapal yang berada di bawah kendali Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, lalu 22 kapal di bawah kendali PSDKP yang tersebar pada 14 pangkalan.
Baca juga: KKP dapat tambahan dua kapal pengawas
Kapal-kapal tersebut fokus mengawal semua kegiatan penangkapan ikan agar tidak terjadi lagi illegal fishing, unregulated fishing, dan unreported fishing.
Baca juga: PSDKP sebut masih ada nelayan NTT yang langar batas negara
"Jika ditemukan, dibawa ke pangkalan, kita beri pemahaman, karena kita mendorong kepatuhan, tidak langsung kita denda, mengacu ke UU CIpta Kerja dengan prinsip ultimum remedium. Harapannya kita dorong, beri teguran, peringatan pertama, lalu kedua, ada kesadaran beralih," katanya menandaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP catat 10.130 kapal berpotensi melanggar jalur penangkapan ikan
"Ternyata banyak kapal izin daerah namun berusaha di atas 12 mil, kurang lebih 10.130 kapal. Nah ini potensi (pelanggaran) yang kita identifikasi di kurang lebih 171 pelabuhan yang ada di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Kupang, Jumat, (13/10/2023).
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.190/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan berusaha dari gubernur (daerah) dan akan beroperasi di atas 12 mil baik antar provinsi atau antar negara harus melakukan migrasi menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (pusat).
Hal itu tentunya untuk memastikan pelaku usaha melakukan penangkapan pada jalur yang ditentukan dalam dokumen perizinan sebagai bentuk prioritas pengawasan terhadap zona penangkapan ikan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Dalam hal pengawasan dan pengawalan, kata Adin, pihaknya telah melakukan pemanggilan kurang lebih terhadap 2.900 pelaku usaha dari potensi 10.130 kapal tersebut. Ia juga telah memeriksa 61 kapal dengan izin daerah yang masih melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil.
"Setelah kita panggil, kita beri pengertian, ada kesadaran, ada kepatuhan pelaku usaha untuk bermigrasi dari izin daerah ke pusat karena ada kesadaran berusaha di atas 12 mil," ucapnya menjelaskan.
Upaya pengawasan dan pengawalan terhadap kepatuhan pelaku usaha untuk melakukan migrasi terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP.
Untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap potensi pelanggaran, KKP memiliki 32 kapal pengawas yang terbagi menjadi 10 kapal yang berada di bawah kendali Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, lalu 22 kapal di bawah kendali PSDKP yang tersebar pada 14 pangkalan.
Baca juga: KKP dapat tambahan dua kapal pengawas
Kapal-kapal tersebut fokus mengawal semua kegiatan penangkapan ikan agar tidak terjadi lagi illegal fishing, unregulated fishing, dan unreported fishing.
Baca juga: PSDKP sebut masih ada nelayan NTT yang langar batas negara
"Jika ditemukan, dibawa ke pangkalan, kita beri pemahaman, karena kita mendorong kepatuhan, tidak langsung kita denda, mengacu ke UU CIpta Kerja dengan prinsip ultimum remedium. Harapannya kita dorong, beri teguran, peringatan pertama, lalu kedua, ada kesadaran beralih," katanya menandaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP catat 10.130 kapal berpotensi melanggar jalur penangkapan ikan