Majelis Umum PBB sahkan resolusi 'gencatan senjata kemanusiaan' di Gaza
Resolusi itu juga meminta agar "seluruh pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka di bahwa hukum internasional...
Washington (ANTARA) - Majelis Umum PBB pada Jumat (27/10) menyetujui resolusi yang menyerukan "gencatan senjata kemanusiaan yang berlangsung lama dan berkelanjutan" segera di Gaza.
Draf resolusi yang diajukan hampir 50 negara, seperti Turki, Palestina, Mesir, Yordania, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UAE) itu, memperoleh dukungan 120 suara, dengan 14 suara menolak dan 45 lainnya abstain.
Diadopsi pada pertemuan Sidang Khusus Darurat ke-10 mengenai situasi di Wilayah Pendudukan Palestina, draf tersebut mengungkapkan “keprihatinan luar biasa” atas “eskalasi kekerasan terkini” sejak Hamas melancarkan serangan terhadap Israel pada 7 Oktober.
Resolusi itu mengecam "segala aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua aksi teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran."
Resolusi itu juga meminta agar "seluruh pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka di bahwa hukum internasional."
Menekankan perlunya melindungi warga sipil “sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum HAM internasional”, draf tersebut menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal.”
Resolusi PBB itu juga menggarisbawahi pentingnya “mencegah destabilisasi dan eskalasi kekerasan lebih lanjut di kawasan.”
Pengesahan RUU tersebut menyusul penolakan majelis terhadap amendemen Kanada, yang didukung AS, yang mengecam “serangan teroris” Hamas pada 7 Oktober.
Pengesahan itu juga terjadi setelah empat rancangan resolusi yang berbeda di Dewan Keamanan PBB diveto dalam 10 hari. Sumber: Anadolu
Baca juga: Israel ancam tolak visa staf PBB, buntut ucapan Sekjen PBB
Baca juga: Biden seruhkan pembebasan tawanan oleh kelompok palestina Hamas
Draf resolusi yang diajukan hampir 50 negara, seperti Turki, Palestina, Mesir, Yordania, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UAE) itu, memperoleh dukungan 120 suara, dengan 14 suara menolak dan 45 lainnya abstain.
Diadopsi pada pertemuan Sidang Khusus Darurat ke-10 mengenai situasi di Wilayah Pendudukan Palestina, draf tersebut mengungkapkan “keprihatinan luar biasa” atas “eskalasi kekerasan terkini” sejak Hamas melancarkan serangan terhadap Israel pada 7 Oktober.
Resolusi itu mengecam "segala aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua aksi teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran."
Resolusi itu juga meminta agar "seluruh pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka di bahwa hukum internasional."
Menekankan perlunya melindungi warga sipil “sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum HAM internasional”, draf tersebut menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal.”
Resolusi PBB itu juga menggarisbawahi pentingnya “mencegah destabilisasi dan eskalasi kekerasan lebih lanjut di kawasan.”
Pengesahan RUU tersebut menyusul penolakan majelis terhadap amendemen Kanada, yang didukung AS, yang mengecam “serangan teroris” Hamas pada 7 Oktober.
Pengesahan itu juga terjadi setelah empat rancangan resolusi yang berbeda di Dewan Keamanan PBB diveto dalam 10 hari. Sumber: Anadolu
Baca juga: Israel ancam tolak visa staf PBB, buntut ucapan Sekjen PBB
Baca juga: Biden seruhkan pembebasan tawanan oleh kelompok palestina Hamas