PWI desak kapolda selidiki teror terhadap wartawan di Belu

id NTT, Kota Kupang,PWI NTT,Teror wartawan,Kasus judi di Atambua Belu

PWI desak kapolda selidiki teror terhadap wartawan di Belu

Ketua PWI NTT Ferry Jahang. ANTARA/Ho-Dok Pribadi

Kami meminta Kapolda NTT dan Kapolres Belu menindaklanjuti pengaduan korban wartawan dengan pasal pengancaman KUHP...
Kupang (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur mendesak Kapolda Irjen Polisi Johanis Asadoma dan Kapolres Belu AKBP Richo N.D. Simanjuntak untuk menyelidiki kasus teror atau ancaman terhadap wartawan di Kabupaten Belu karena memberitakan kasus perjudian.

"Kami meminta Kapolda NTT dan Kapolres Belu menindaklanjuti pengaduan korban wartawan dengan pasal pengancaman KUHP," kata Ketua PWI NTT Ferry Jahang di Kupang, Minggu, (3/12/2023).

Hal ini disampaikan Ferry berkaitan kasus dugaan teror yang dilakukan sekelompok orang terhadap wartawan dari media siber Timor Daily (timordailynews.com) Edy Bau karena sering memberitakan maraknya judi di kawasan perbatasan Indonesia-Timor Leste itu.

Ferry juga mengatakan bahwa PWI menyesalkan dan mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap wartawan, termasuk yang dilakukan dua orang tak dikenal ke rumah wartawan media siber Timor Daily dengan menebar berbagai ancaman.

Ancaman bermula pada tanggal 27 November 2023 saat korban tidak berada di rumah. Saat itu hanya tinggal istri dan anaknya di rumah tersebut. Datanglah dua orang dengan menggeber kendaraan sepeda motornya di depan rumah korban.

Sambil menggeber gas motornya, pelaku lalu berteriak-teriak “Mana Edy Bau? Mana Edy Bau? Ini Edy Bau punya rumah?” Pelaku juga mengancam akan membakar dan melempar rumah korban.

PWI juga meminta Kapolda NTT dan Kapolres Belu untuk memberikan jaminan keamanan kepada Edy Bau dan keluarganya serta wartawan di Belu pada khususnya dan NTT pada umumnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.

PWI juga mengingatkan semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Untuk itu, segala tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang," tegas Ferry.

Baca juga: AJI Kupang kecam aksi teror terhadap wartawan di Belu

Dia menambahkan apabila ada persoalan terkait karya jurnalistik, siapa saja diberi kesempatan untuk menggunakan hak jawab.

Baca juga: Pj. Gubernur NTT: Kolaborasi tingkatkan kompetensi wartawan

PWI menyerukan kepada seluruh wartawan di Kabupaten Belu dan NTT untuk terus bekerja, termasuk melakukan kontrol sosial dan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.