Imigrasi cabut status WNI berkewarganegaraan ganda

id NTT, Kota Kupang,Pemilu 2024,status kewarganegaraan

Imigrasi cabut status WNI berkewarganegaraan ganda

Sejumlah pelintas batas negara mengantre di Pos Mota Ain. ANTARA?Ho-Humas Imigrasi Atambua

...Pastinya kita akan mendeportasi setelah melalui beberapa proses, kata Kepala Imigrasi Atambua Indra Maulana D saat dihubungi dari Kupang, Sabtu, (3/2/2024)
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur memastikan akan mencabut kewarganegaraan warga Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda (Indonesia-Timor Leste, red) jika ditemukan masuk ke Indonesia jelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

"Pastinya kita akan mendeportasi setelah melalui beberapa proses," kata Kepala Imigrasi Atambua Indra Maulana D saat dihubungi dari Kupang, Sabtu, (3/2/2024).

Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan antisipasi masuknya warga Timor Leste yang masih mempunyai KTP dan Paspor Indonesia masuk ke Indonesia melalui sejumlah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di sejumlah pintu masuk jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 pada Februari mendatang.

Namun ujar dia sebelum dilakukan pendeportasian dan penghapusan kewarganegaraan Indonesia, nantinya akan ditangani terlebih dahulu oleh badan pengawas pemilu (bawaslu) kabupaten setempat.

Sebab menurut dia, untuk pelanggaran pemilu Imigrasi tidak punya kepentingan di dalamnya , namun bawaslu lah yang memiliki kepentingan untuk mengetahui melanggar atau tidak.

"Nanti kami tinggal menunggu rekomendasi saja, jika memang memiliki kewarganegaraan ganda maka akan langsung dideportasi dan diberikan hukuman yang berlaku," ujar dia.

Menurut Indra, setelah diketahui oleh bBawaslu ada pelanggaran pemilu, pelaku akan langsung ditahan di sel di Polres Belu untuk kemudian diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Belu AKBP Richo Simanjuntak mengatakan bahwa sesuai kesepakatan bersama saat rapat terakhir dengan sejumlah stakeholder memang yang dikhawatirkan adalah masuknya warga dengan kewarganegaraan ganda.

Warga dengan kewarganegaraan ganda tersebut bisa saja masih memiliki hak pilih di Indonesia dan terdaftar di daftar pemilih tetap karena itu pihaknya sudah mengantisipasinya.

"Jadi kesepakatannya adalah bahwa akan langsung dicabut kewarganegaraan Indonesianya jika memang diketahui mempunyai dua kewarganegaraan," ujar dia.

Sebelumnya Bawaslu Belu menyatakan telah memetakan lokasi-lokasi yang rawan akan masuknya warga dengan kewarganegaraan ganda yang ikut mencoblos saat Pemilu.

Sejumlah daerah itu tersebar di beberapa titik yang memang berbatasan langsung. Yakni di Desa Silawan, di Lamaknen Selatan serta beberapa daerah lainnya.

Namun bawaslu memastikan telah memberikan pengarahan kepada warga Indonesia di lokasi tps akan membantu jika menemukan adanya hal yang dikhawatirkan tersebut.

Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo raih penghargaan Jusuf Adiwinata Award

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo gelar pelayanan paspor simpatik bagi calon haji

Baca juga: Imigrasi Atambua prediksi ribuan orang melintasi Pos Mota Ain









 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:  Imigrasi cabut status WNI jika berkewarganegaraan ganda