Labuan Bajo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mempersiapkan logistik pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum (pemilu) 2024 di enam tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan di daerah itu.
"KPU Manggarai saat ini mempersiapkan logistik pemilu untuk kelancaran pelaksanaan PSU," kata Ketua Divisi Penyelenggara KPU Manggarai Herybertus Harun dikonfirmasi dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat, (16/2/2024).
Dia menjelaskan setelah menerima rekomendasi dari pengawas pemilu, KPU kabupaten Manggarai secara berjenjang mulai dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) mengusulkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan kemudian PKK meneruskan ke KPU Kabupaten Manggarai untuk membuat kajian dan menetapkan dalam surat keputusan terkait pelaksanaan PSU di enam TPS itu.
"Dalam ketentuan bahwa PSU dilaksanakan 10 hari sejak pemungutan dan penghitungan suara. Hingga kini masih diatur waktu pelaksanaan PSU," katanya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai merekomendasikan PSU di enam TPS yang tersebar di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Langke Rembong, Kecamatan Wae Rii dan Kecamatan Ruteng.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Jumat, menyebut enam TPS yang direkomendasikan untuk PSU, antara lain tiga TPS di Kecamatan Langke Rembong, yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 05 Kelurahan Pitak dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal.
Kemudian, dua TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii, serta satu TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan.
Dia menjelaskan dari enam TPS tersebut terdapat dua TPS, yakni TPS 02 Golo Watu dan TPS 05 Wae Rii di Kecamatan Wae Rii, untuk melakukan PSU untuk lima jenis pemilihan, meliputi DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi NTT, dan pemilihan presiden dan wakil presiden. .
Sementara tiga TPS yang melakukan PSU untuk empat jenis pemilihan, yakni DPRD Provinsi NTT, DPD RI, DPR RI, serta presiden dan wakil presiden, yakni TPS 01 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, dan TPS 02 Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong.
Kemudian, satu TPS, yakni TPS 05 Kelurahan Pitak Kecamatan Langke Rembong melakukan PSU untuk dua jenis pemilihan, yakni DPD RI dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Bawaslu Kabupaten Manggarai merekomendasikan PSU tersebut karena ada indikasi pelanggaran pemilu, yakni adanya penyalahgunaan hak pilih dengan menggunakan KTP luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTB pemilu 2024 di wilayah itu, namun diberikan surat suara oleh KPPS setempat.
Baca juga: KPU Lembata bilang dua TPS berpotensi gelar PSU
Baca juga: Bawaslu Manggarai rekomendasikan PSU di enam TPS
Baca juga: Bawaslu : Dua TPS di Manggarai Barat berpotensi PSU
KPU Manggarai siapkan logistik untuk PSU pemilu 2024 di 6 TPS
KPU Manggarai saat ini mempersiapkan logistik pemilu untuk kelancaran pelaksanaan PSU...