KPU Manggarai Barat: Satu TPS lakukan PSU

id KPU Manggarai Barat, Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda, PSU, TPS, Pemilu 2024

KPU Manggarai Barat: Satu TPS lakukan PSU

Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda (ANTARA/HO-Gecio Viana)

...KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) untuk satu jenis Pemilu, yakni Pemilu presiden dan wakil presiden di TPS 016 Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, katanya di Labuan Bajo, Senin (19/2)
Labuan Bajo (ANTARA) -
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Krispianus Bheda mengatakan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU pemilihan umum (Pemilu) di satu tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu.
 
"KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) untuk satu jenis Pemilu, yakni Pemilu presiden dan wakil presiden di TPS 016 Wae Kelambu, Kecamatan Komodo," katanya di Labuan Bajo, Senin (19/2).

Dia menjelaskan PSU akan dilaksanakan pada pada Sabtu 24 Februari 2024..

"Untuk logistik pemilihan umum presiden dan wakil presiden tersedia, karena ketika pengadaan awal memang disediakan logistik untuk PSU," katanya.

Dia menjelaskan jumlah pemilih dalam PSU di TPS 016 Wae Kelambu sebanyak 124 orang pemilih yang terdiri atas 97 pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), 13 pemilih sesuai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan 14 pemilih sesuai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Alasan dilaksanakan PSU sebagai tindak lanjut rekomendasi pengawas TPS melalui KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) karena terbukti benar bahwa terjadi keadaan sesuai dengan pasal 80 ayat (2) huruf d pada TPS 016 Kelurahan Wae kelambu kecamatan Komodo yaitu terdapat sebanyak 15 orang pemilih yang beralamat KTP luar wilayah menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil presiden Tahun 2024," katanya.

Dia menjelaskan PSU dan jadwal pelaksanaan PSU pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 pada TPS 016 Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo ditetapkan dalam keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam Keputusan Nomor 541 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Di TPS 16 Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.


Baca juga: Seorang ketua KPPS di NTT meninggal
Baca juga: KPU Lembata bilang dua TPS berpotensi gelar PSU
Baca juga: KPU NTT sebut pelaksanaan Pemilu yang sempat terjeda segera teratasi