Ketua KPU sebut 49 TPS di NTT lakukan PSU

id PSU,Pemilu di NTT,Kota Kupang

Ketua KPU sebut 49 TPS di NTT lakukan PSU

Petugas KPPS melakukan perhitungan suara saat pelaksanaan penghitungan suara pemilu 2024, di Kupang, NTT, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Kornelis Kaha

...Ada 49 TPS di 13 Kabupaten di NTT yang pada Selasa besok akan menyelenggarakan PSU, kata Ketua KPU NTT Jemris Fointuna di Kupang, Senin, (19/2/2024) malam
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menyebut sebanyak 49 tempat pemungutan suara (TPS ) di provinsi berbasis kepulauan itu akan mengelar pemungutan suara ulang (PSU) karena adanya temuan sejumlah pelanggaran oleh pengawas pemilu.

"Ada 49 TPS di 13 Kabupaten di NTT yang pada Selasa besok akan menyelenggarakan PSU," kata Ketua KPU NTT Jemris Fointuna di Kupang, Senin, (19/2/2024) malam.

Dia mengatakan pelaksanaan PSU di 49 TPS yang tersebar di 13 kabupaten/kota di NTT itu sudah dijadwalkan dalam tiga tahap, mulai Selasa (20/2), kemudian Kamis (22/2) dan terakhir Sabtu (24/2).

Jemris mengatakan pelaksanaan PSU pada Selasa (20/2) akan dilakukan di Kabupaten Ngada untuk satu TPS, kemudian pada Kamis (22/2) di Kabupaten Sumba Timur tiga TPS.

Sedangkan pada Sabtu (24/2), kata Jemris, akan digelar PSU di 11 kabupaten/kota lain di NTT sebanyak 45 TPS, antara lain di Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS, Kabupaten Manggarai sembilan TPS, Kabupaten Nagekeo lima TPS dan Kabupaten Alor empat TPS.

Selanjutnya, di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Malaka masing-masing sebanyak tiga TPS, lalu di Kabupaten Sikka, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Kupang masing-masing dua TPS, serta di Kabupaten Manggarai Barat satu TPS.

"Untuk logistik pemilu sudah siap semua, termasuk di Kabupaten Ngada yang akan menggelar PSU pertama besok," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTT Nonato da Purificacao Sarmento mengatakan pihaknya merekomendasikan kepada KPU NTT untuk menggelar PSU di 49 TPS tersebut.

Menurut dia, alasan pelaksanaan PSU itu karena ada pelanggaran ditemukan oleh pengawas TPS, antara lain ada pemilih pindahan yang berasal dari luar daerah yang ikut memilih di TPS daerah itu tetapi diberikan lima kertas suara.

Baca juga: KPU Manggarai Barat: Satu TPS lakukan PSU

Baca juga: KPU Lembata bilang dua TPS berpotensi gelar PSU

Baca juga: Bawaslu Manggarai rekomendasikan PSU di enam TPS


Selain itu, juga ditemukan adanya pemilih yang memiliki KTP elektronik dari luar daerah tetapi tidak memiliki format A pindah memilih dan menggunakan hak suaranya di TPS yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah itu..