Kupang (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Syamsul Gole mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada dua tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu akan digelar pada 24 Februari 2024 mendatang.
"Terdapat dua tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Satu di Desa Noelbaki dan satu di Kelurahan Sulamu, Kabupaten Kupang. Jadwal pelaksanaannya berlangsung pada 24 Februari mendatang," kata Syamsul Gole, di Kupang, Selasa berkaitan dengan PSU di daerah itu dan jadwal pelaksanaannya.
Dia menjelaskan, pada TPS 24 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, pada pemungutan suara 14 Februari lalu terdapat jumlah pemilih yang hadir dan mencoblos berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 185 warga.
Selain terdapat satu pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 11 warga.
"Permasalahannya adalah petugas KPPS melayani pemilih DPK sebanyak lima warga dari 11 pemilih DPK yang ber-KTP elektronik yang beralamat domisili di luar Desa Noelbaki," katanya.
Sedangkan di TPS 09 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu pemilih yang hadir dan mencoblos sebanyak 198 pemilih dengan rincian DPT sebanyak 197 warga dan DPK satu pemilih. Pada TPS ini Ketua KPPS mengarahkan pemilih membubuhkan tandatangan di lembar belakang surat suara, katanya menjelaskan.
"Jadi rencana jadwal pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024). Logistik untuk kebutuhan PSU sedang dalam persiapan," kata Komisioner Divisi Teknis ini menambahkan.
Baca juga: Bawaslu Manggarai rekomendasikan PSU bertambah sembilan TPS
Baca juga: Ketua KPU sebut 49 TPS di NTT lakukan PSU
Baca juga: KPU Lembata bilang dua TPS berpotensi gelar PSU
KPU Kabupaten Kupang: PSU dua TPS digelar 24 Februari 2024
Terdapat dua tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Satu di Desa Noelbaki dan satu di Kelurahan Sulamu, Kabupaten Kupang...