Polisi ungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di Labuan Bajo

id Polres Manggarai Barat, Polres Mabar, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, narkotika, sabu-sabu, Labuan Bajo

Polisi ungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di Labuan Bajo

Suasana konferensi pers pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika selama tiga bulan terakhir oleh Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Rabu (20/3/2024). (ANTARA/HO-Gecio Viana)

...Dalam dua kasus ini sebanyak empat terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (20/3/2024)
Labuan Bajo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (Mabar), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kota Labuan Bajo.
 
"Dalam dua kasus ini sebanyak empat terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (20/3/2024).
 
Ia menjelaskan dalam kasus pertama kepolisian berhasil menangkap dua pelaku masing-masing berinisial HD (37) dan AH (30) pada Minggu (3/3/2024) lalu.
 
Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram.
 
"Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana empat sampai 12 tahun penjara," katanya.
 
Lebih lanjut pada kasus kedua kepolisian menangkap dua pelaku masing-masing DS (22) dan F (41) pada Senin (11/3/2024) dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,18 gram.
 
Ia menjelaskan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
 
"Perbedaan pasal yang disangkakan karena modus operandi dari dua laporan polisi (LP) juga berbeda," katanya.
 
Ia mengatakan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan para tersangka dibawa dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
Untuk mencegah peredaran narkotika dari luar Labuan Bajo, kata dia, Polres Manggarai Barat akan melakukan penyuluhan serta edukasi bahaya dan pencegahan peredaran narkoba dengan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry dan jasa pengirim barang atau ekspedisi
 
"Mengingat peredaran narkoba akhir-akhir ini cenderung melalui wilayah laut dan jasa pengiriman," katanya.
 
Lebih lanjut upaya-upaya pencegahan yang dilakukan di Kota Labuan Bajo melalui sosialisasi dan imbauan serta peningkatan proteksi terhadap barang-barang kiriman yang masuk ke Labuan Bajo.
 
Ia mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian serius kepolisian.
 
Pada tahun 2023 lalu, lanjut dia, tercatat Polres Manggarai Barat mengungkap sebanyak empat kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: BNN nyatakan anggota dewan asal NTT positif sabu-sabu

Baca juga: Polres Sikka ungkap kasus peredaran narkoba antar kabupaten

Baca juga: Satgas Pamtas tangkap dua warga Malaysia bawa narkoba
 
"Tidak menutup kemungkinan potensi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya berkembang di Manggarai Barat, ini yang harus kita antisipasi," katanya.