Kakanwil Kemenkumham NTT minta Imigrasi buka kanal informasi bagi masyarakat Rote Ndao

id Kemenkumham NTT,Kota Kupang,Pengawasan orang asing,TPPO

Kakanwil Kemenkumham NTT minta Imigrasi buka kanal informasi bagi masyarakat Rote Ndao

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone (kedua kiri) saat berdialog dengan masyarakat di Rote Ndao. ANTARA/Ho-Humas Kemenkumham NTT

...Mengingat, di Rote Ndao belum terdapat Kantor Imigrasi saya harapkan jajaran keimigrasian tetap menjalin kerja sama yang baik dan intensĀ  dengan stakeholder yang tergabung dalam Tim Pora di wilayah masing-masing, seperti jajaran kepolisian, Lantam
Kupang (ANTARA) - Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone meminta jajaran imigrasi untuk membuka kanal informasi bagi masyarakat Rote Ndao agar lebih mudah mengakses layanan keimigrasian maupun hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi masyarakat.

"Mengingat, di Rote Ndao belum terdapat Kantor Imigrasi saya harapkan jajaran keimigrasian tetap menjalin kerja sama yang baik dan intens  dengan stakeholder yang tergabung dalam Tim Pora di wilayah masing-masing, seperti jajaran kepolisian, Lantamal, BINDA, Bea Cukai, dan Bakamla," katanya di Rote Ndao, Senin (22/4/2024).

Dikatakannya, untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di Rote Ndao tanpa harus ke Kota Kupang, maka pada tahun 2024 ini pihaknya akan merevitalisasi pos imigrasi di kabupaten tersebut.

"Hal ini akan memudahkan masyarakat Rote Ndao yang ingin bepergian keluar negeri seperti sekolah atau berlibur tidak perlu lagi harus bolak balik Kupang Rote lagi, semuanya akan diproses di Rote," ujar dia.

Tak hanya itu upaya untuk mendekatkan pelayanan juga dilakukan agar koordinasi antara masyarakat di wilayah terselatan Indonesia itu bisa melaporkan kepada tim pengawasan orang asing jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan WNA di daerah itu.

Pasalnya Rote Ndao sering menjadi lokasi masuknya wisatawan asing serta jalur melintasnya WNA yang diduga hendak mencari suaka ke Australia.

Berdasarkan data terakhir, pada tahun 2022 telah terjadi upaya penyelundupan 13 WN Irak, lalu pada 2023 ada 6 WN India, lalu pada awal tahun 2024 terjadi perlintasan ilegal 36 nelayan Indonesia yang memasuki wilayah perairan Australia dengan tujuan mencari hasil laut secara ilegal.

Para nelayan tersebut pada akhirnya dikembalikan paksa (deportasi) oleh Pemerintah Australia melalui Australian Force Patrol (AFP).

Karena itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum misalnya penyeludupan manusia dan TPPO, Kanwil Kemenkumham NTT akan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Rote Ndao untuk membentuk Desa Sadar Hukum dan Desa Binaan Imigrasi di Desa Holulai dimana Pokmas Cinta Laut ini berada.

Pihaknya juga mendorong pemerintah desa membuat kebijakan ataupun peraturan desa untuk mencegah tindak kriminal dan membangun kesadaran hukum masyarakat sehingga situasi desa lebih nyaman dan aman.

Baca juga: Kemenkumham NTT ingatkan nelayan Rote tak terlibat TPPO

Baca juga: Kemenkumham NTT dan 4 UPT Borong Penghargaan InTress NTT Award 2024
Baca juga: KemenkumHam: 234 WBP di NTT terima remisi khusus Lebaran 2024