Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.
“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (24/6/2024).
Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.
Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.
“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.
Bamsoet selaku Teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6).
Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.
Baca juga: MKD DPR akan menggelar rapat dalami pelanggaran kode etik Edward Tannur
Baca juga: Bamsoet kutuk pembunuhan aktivis kemanusian oleh KKB
Baca juga: Opini - Bersama merawat daya tahan ekonomi Indonesia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKD DPR putuskan Bambang Soesatyo langgar kode etik
MKD DPR putuskan Bambang Soesatyo terbukti melanggar kode etik
...Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar, kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (24/6/2