Bawaslu Kota Kupang antisipasi potensi pelanggaran ASN

id bawaslu,pilkada,kota kupang,pemilu,ntt,netralitas asn,Bawaslu Kota Kupang antisipasi netralitas ASN,antisipasi potensi p

Bawaslu Kota Kupang antisipasi potensi pelanggaran ASN

Suasana Pemilu 2024 di TPS 31, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Rabu (14/2/2024). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Potensi pelanggaran yang akan muncul dalam pemilihan kepala daerah di Kota Kupang salah satunya terkait netralitas ASN...
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan upaya antisipasi potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Potensi pelanggaran yang akan muncul dalam pemilihan kepala daerah di Kota Kupang salah satunya terkait netralitas ASN," kata Anggota Komisioner Bawaslu Kota Kupang Muhammad Fathuda di Kupang, Minggu, (30/6/2024).

Ia menjelaskan indikasi potensi pelanggaran selalu ada dalam setiap perhelatan Pilkada.

Untuk tahun 2024 sendiri, Bawaslu melihat potensi yang paling disoroti ialah netralitas ASN.

Untuk mengantisipasi kejadian pelanggaran itu, Bawaslu Kota Kupang telah memasifkan kerja pencegahan lewat surat-surat imbauan kepada seluruh jajaran pemerintah dan sosialisasi kepada seluruh jajaran ASN.

Dari sisi internal, Bawaslu Kota Kupang memperkuat setiap jajaran terkait pemahaman dan pendalaman untuk setiap regulasi pemilihan kepala daerah.

"Bawaslu Kota Kupang juga membangun komunikasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan baik itu akademisi, pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan," ucapnya.

Dalam setiap proses Pilkada yang sedang berjalan, ia menegaskan pengawasan terus dilakukan oleh Bawaslu Kota Kupang secara masif hingga ke tingkat paling bawah.

Jika ada laporan yang masuk, ia menjamin Bawaslu Kota Kupang segera mengumpulkan data untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut.

"Sehingga bisa dibuat klarifikasi atas data yang ada," katanya tegas.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, mengingatkan ASN untuk tidak mengulang pelanggaran netralitas di momen Pilkada 2024.

Baca juga: Kapolda tekankan sinergitas TNI-Polri kawal pilkada di Sumba Timur

Ia juga berpesan agar ASN berhati-hati untuk menyukai, mengomentari, dan membagikan kiriman yang berkaitan dengan pasangan calon di media sosial.

Baca juga: NTT mengalokasikan dana pilkada serentak 2024 Rp1 triliun lebih

Adapun berbagai larangan tersebut juga telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.