Tujuh ASN di Sumba Timur terbukti lakukan kampanye pemilu

id Jemris Fointuna

Tujuh ASN di Sumba Timur terbukti lakukan kampanye pemilu

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna. (ANTARA Foto/Istimewa)

Tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumba Timur, berdasarkan rekomendasi dari Komisi ASN terbukti tidak netral, karena ikut melakukan kampanye pemilu 2019 melalui media sosial facebook.
Kupang (ANTARA News NTT) - Tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, berdasarkan rekomendasi dari Komisi ASN terbukti tidak netral, karena ikut melakukan kampanye pemilu 2019 melalui media sosial facebook.

"Ketujuh ASN tersebut terbukti menggunakan fasilitas negara dan melakukan kampanye melalui media sosial (facebook)," kata Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Selasa (12/2).

Kasus ketidaknetralan ASN di Sumba Timur itu sedang dalam penanganan Bawaslu setempat, dan direkomendasikan ke Komisi ASN karena menggunakan fasilitas negara dan melakukan kampanye lewat facebook.

"Laporan Bawaslu tersebut sudah mendapat jawaban dari Komisi ASN beberapa hari lalu, yang ditujukan juga kepada Bupati Sumba Timur, Gideon Mbilijora," kata mantan wartawan The Jakarta Post itu.

Dalam surat tersebut, Komisi ASN meminta Bupati Sumba Timur untuk segera memberikan sanksi berupa teguran atau peringatan kepada ASN yang melakukan kampanye Pemilu 2019.

"Namun, kami belum mengetahui apakah Bupati Sumba Timur sudah memberikan sanksi sesuai permintaan Komisi ASN atau tidak, karena belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari Waingapu, Sumba Timur," ujarnya.

Dia berharap, ASN sebagai pelayanan masyarakat tidak boleh terlibat dalam politik praktis, karena hanya akan mengganggu netralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Netralitas TNI dalam pemilu adalah harga mati
Baca juga: Jangan ragukan netralitas TNI dalam Pemilu 2019