Polisi tangkap DPO pencurian ternak sapi di Kabupaten Kupang

id Pencurian Sapi, NTT,Kota Kupang

Polisi tangkap DPO pencurian ternak sapi di Kabupaten Kupang

Anggota Polisi Polres Kupang berpose bersama dengan tersangka kasus pencurian sapi di Kupang. ANTARA/HO-Polres Kupang

...Tersangka JR sudah kami tangkap kemarin di Bandara El Tari saat saat hendak terbang meninggalkan Kupang, kata Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata di Kupang, Rabu, (5/3/2024)
Kupang (ANTARA) - Tim Resmob Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap JR, tersangka  yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sapi, saat hendak terbang meninggalkan Kupang menuju Papua.

"Tersangka JR sudah kami tangkap kemarin di Bandara El Tari saat saat hendak terbang meninggalkan Kupang," kata Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata di Kupang, Rabu, (5/3/2024).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan kasus pencurian ternak sapi milik warga di Kabupaten Kupang, yang cukup meresahkan warga setempat.

JR  merupakan salah satu dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian sapi milik Obet Haumeni pada tanggal 11 September 2023. Kepolisian telah menjadikan JR dan EL dalam DPO karena tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Kapolres mengatakan bahwa JR ditangkap di Bandara El Tari saat sedang bersama istrinya. Keduanya hendak melarikan diri ke Papua dengan rute Kupang-Makassar, Makassar-Papua.

Saat ditangkap JR yang adalah seorang DPO tersebut tidak bisa berkutik dan tidak bisa melarikan diri di tengah kerumunan para penumpang lainnya yang sedang berada di ruang tunggu Bandara El Tari.

Dia menambahkan informasi tentang rencana keberangkatan JR ke Papua diperoleh dari kerja sama dengan maskapai Lion Air. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Serigala Polres Kupang, yang dipimpin Aiptu Andri Tade langsung menuju Bandara El Tari.

"JR dan istrinya kini dalam proses penyidikan di Mapolres Kupang," ujar dia.

Akibat perbuatannya JR dan rekan-rekannya yang sebelumnya sudah ditangkap dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kepolisian Resor Kupang bekuk pelaku pencurian ternak dan emas
Baca juga: Pencurian ternak di Sumba Barat meninggal dalam Sel
Baca juga: Pelaku pencurian ternak di Kupang diancam tujuh tahun penjara


"Kasus ini menjadi peringatan bahwa upaya pelarian tidak akan menghindarkan pelaku dari tanggung jawab hukum," ujar dia.

Baca juga: Komplotan pencuri ternak di Kupang terancam lima tahun penjara