Pemkab Mabar imbau pedagang pasar tak berjualan di bahu jalan

id Pemkab Mabar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Manggarai Barat, Gabriel Bagung, Labuan Bajo Pasar, pedagang, NTT, bah

Pemkab Mabar imbau pedagang pasar tak berjualan di bahu jalan

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Manggarai Barat Gabriel Bagung (ANTARA/Gecio Viana)

Ulah sebagian pedagang ini akan memancing pelaku usaha lain yang jualan di dalam pasar untuk ikut jualan di bahu jalan...
Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur mengimbau pedagang di Pasar Rakyat Batu Cermin tidak berjualan di bahu jalan sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang berlalu lintas.
 
"Ulah sebagian pedagang ini akan memancing pelaku usaha lain yang jualan di dalam pasar untuk ikut jualan di bahu jalan," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Manggarai Barat Gabriel Bagung di Labuan Bajo, Selasa, (6/8).

Ia juga mengimbau para konsumen atau pembeli untuk tidak membeli dagangan yang dijual di area bahu jalan. Hal ini dilakukan agar tidak ada transaksi jual beli dan pedagang dapat menggunakan lapak dalam pasar.
 
"Apalagi jalan depan pasar juga merupakan akses menuju tempat wisata, tentunya kita ingin kenyamanan bagi warga dan wisatawan yang melintasi pasar," katanya.
 
Pemerintah daerah selama ini terus berusaha menata pasar tersebut agar semua lapak dan los yang berjumlah 405 unit dapat digunakan pedagang.
 
Selanjutnya bagi pedagang yang berjualan menggunakan mobil pikap berjumlah 25 pedagang juga telah diatur untuk berjualan di area khusus dalam pasar.
 
"Kami bersama Polres Manggarai Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja telah mengatur, diharapkan pelaku usaha menggunakan tempat yang pemerintah sediakan," katanya.
 
Bagi pedagang yang ingin mengembangkan usaha, kata dia, pemerintah juga menyediakan kios dan lapak jualan 289 unit di Pasar Baru di Desa Gorontalo.

Baca juga: Pemkab Mabar wajibkan pelaku kuliner informasikan harga menu
 
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang masih berjualan di bahu jalan, terlebih terdapat peraturan daerah sebagai payung hukum upaya penertiban, yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Polres Mabar gencarkan patroli malam cegah kriminalitas
 
"Sudah disampaikan pihak Satuan Polisi Pamong Praja melalui perda yang baru dan akan kami sosialisasi sehingga bisa diterapkan karena jalur ini ada di tengah pemukiman dan menuju tempat wisata jadi ada sanksi administrasi yang akan dikenakan bagi pedagang yang tidak mematuhi aturan," katanya.