Polda NTT buka-bukaan soal kasus Ipda Rudi Soik

id Polda NTT,Kasus rudi soik,penyelundupan BBM di Kupang

Polda NTT buka-bukaan soal kasus Ipda Rudi Soik

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy (kiri) saat menjelaskan kepada wartawan di Kupang, Senin. ANTARA/Kornelis Kaha

Saat ditemukan Rudi Soik bersama seorang anggota Polisi dari Polresta Kupang Kota sedang bersama dengan dua wanita yang adalah anggota Polda NTT, di tempat karaoke...
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur memberikan sanksi kepada mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudi Soik yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran kode etik.

"Saat ditemukan Rudi Soik bersama dengan seorang anggota Polisi dari Polresta Kupang Kota sedang bersama dengan dua wanita yang adalah anggota Polda NTT, di tempat karaoke ketika jam dinas," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolda NTT, Senin, (2/9).

Setelah tertangkap tangan dan diperiksa, Ipda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan analisis evaluasi (Anev) terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kepada tiga terduga pelanggar lainnya, mereka menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan anev tersebut. "Kasus itu telah disidangkan, dan Ipda Rudi Soik diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran kode etik," kata mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu.

Sementara itu, dua anggota Polwan Polda NTT dan satu anggota Polresta Kupang Kota saat ini hasil sidangnya juga sudah keluar, namun kasus ini masih terus berproses.

"Ipda Rudi Soik telah diproses melalui Sidang Kode Etik Polri pada tanggal 21-28 Agustus 2024. Ia dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, permintaan maaf secara lisan kepada institusi Polri dan pihak yang dirugikan, serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari dan mutasi demosi keluar Polda NTT selama tiga tahun," jelasnya.

Araisandy mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyebutkan bahwa Rudi Soik selingkuh dan juga akan dipindahkan ke Papua, sebab mutasi jabatan itu merupakan kewenangan dari Mabes Polri.

Dia juga mengatakan bahwa dalam menjatuhkan sanksi, Komisi Kode Etik mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam pemberian sanksi.

"Hal yang meringankan termasuk masa pengabdian Ipda Rudi Soik selama 19 tahun. Namun, hal-hal yang memberatkan meliputi sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, kesadaran akan norma larangan yang ada pada kode etik Polri, serta rekam jejak pelanggaran disiplin sebelumnya," katanya.

Selain itu, Ipda Rudi Soik juga sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Berdasarkan laporan informasi khusus dari Subbidpaminal Polda NTT, Ipda Rudi Soik diduga melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT kemudian melakukan audit investigasi terkait ketidakprofesionalan dalam penyelidikan tersebut.

Hasil audit mengungkapkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ipda Rudi Soik dan anggota lainnya, yang tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

Sementara itu, Kanit I Subdid Paminal Bid Prompam Polda NTT Iptu Andre, mengaku dirinya sendiri yang melakukan OTT terhadap Rudy Soik dan tiga terduga lainnya.

Baca juga: Ratusan personel kawal pendaftaran Cagub-Wagub di KPU NTT

"Saya pastikan bahwa hanya empat orang saja di ruangan itu, dua anggota Polresta, termasuk Rudi dan juga dua anggota Polwan Polda NTT, sedang sejumlah anggota Polresta yang lainnya tidak ada di sekitar tempat karaoke tersebut," katanya.

Baca juga: Kapolda NTT cek kesiapan personel menjelang Pilkada serentak 2024