Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menyamakan persepsi dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice).
"Kami akan melakukan koordinasi bersama dengan Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk membicarakan supaya ada kesamaan persepsi kepada kedua lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan itu," kata Supratman usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
Dia mengatakan Kemenkumham akan bertindak sebagai fasilitator dalam rapat koordinasi bersama Kapolri dan Jaksa Agung.
"Kementerian Hukum dan HAM hanya akan memfasilitasi karena dalam rangka penyusunan regulasinya, baik undang-undang maupun yang lain toh juga itu berada di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk nanti dalam revisi UU Kepolisian maupun revisi UU Kejaksaan," katanya.
Baca juga: Menkumham carikan pasar tetap penjualan karya warga binaan lapas
Dia mengatakan keseragaman pemberlakuan keadilan restoratif yang akan dikoordinasikan Kemenkumham bersama Kapolri dan Jaksa Agung di antaranya mencakup kategori perkara yang dapat dikenakan keadilan restoratif.
"Kedua, apakah restorative justice itu perlu penetapan pengadilan, atau cukup kebijakan dari penyidik di masing-masing institusi, atau mungkin juga di tingkat penuntutan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa keadilan restoratif menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan kelebihan penghuni (overcrowding) lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Over kapasitas juga memang menjadi atensi presiden, saya dipanggil khusus untuk membicarakan itu. Salah satu cara untuk mengatasi itu dalam waktu yang lebih singkat adalah lewat restorative justice," katanya.
Dia menyebut bahwa permasalahan overcrowding lapas turut menjadi sorotan dalam raker Komisi III DPR bersama Menkumham dan Jaksa Agung dengan agenda pembahasan rencana kerja dan anggaran (RKA) kementerian/lembaga tahun 2025 itu.
"Ada beberapa persoalan yang merupakan atensi, bukan hanya teman-teman di parlemen, tapi ini menjadi atensi bagi masyarakat luas, terkait ya lagi-lagi dua hal, baik itu soal pengawasan orang asing maupun juga terkait over kapasitas lembaga pemasyarakatan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham koordinasikan keadilan restoratif dengan Kapolri-Jaksa Agung
Menkumham koordinasikan keadilan restoratif bersama Kapolri-Jaksa Agung
"Kedua, apakah restorative justice itu perlu penetapan pengadilan, atau cukup kebijakan dari penyidik di masing-masing institusi, atau mungkin juga di tingkat penuntutan,