KPK periksa Mendes Halim Iskandar terkait kasus dana hibah Jatim

id KPK,Korupsi,Dana Hibah Jawa Timur,Abdul Halim Iskandar

KPK periksa Mendes Halim Iskandar terkait kasus dana hibah Jatim

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar penuhi panggilan KPK sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

...Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur, kata Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (22/8)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

"Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur," kata Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (22/8).

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Ia mengaku tidak ada persiapan khusus soal pemeriksaan tersebut dan akan menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang diketahuinya.

"Enggak ada (persiapan) ya, apa pun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).



Baca juga: KPK geledah Kantor Pemprov Jawa Timur terkait penyidikan dana hibah
Baca juga: Menteri KP SW Trenggono penuhi panggilan KPK










Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Mendes Abdul Halim Iskandar soal kasus dana hibah Jatim