No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Rabu, 16 Juli 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Mendikdasmen meresmikan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia

      Mendikdasmen meresmikan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia

      Senin, 7 Juli 2025 15:24

      Pansel membuka pendaftaran anggota Ombudsman RI mulai 9-29 Juli 2025

      Pansel membuka pendaftaran anggota Ombudsman RI mulai 9-29 Juli 2025

      Rabu, 2 Juli 2025 5:00

      Untuk mengakhiri dualisme, Moeldoko-Fadli Zon tunjuk Sudaryono jadi Ketum HKTI

      Untuk mengakhiri dualisme, Moeldoko-Fadli Zon tunjuk Sudaryono jadi Ketum HKTI

      Jumat, 27 Juni 2025 10:12

      Pesawat Saudi Airlines membawa jamaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu

      Pesawat Saudi Airlines membawa jamaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu

      Selasa, 17 Juni 2025 15:24

      Kemenag resmi membuka tahap seleksi MQK Nasional ke-8 berbasis komputer

      Kemenag resmi membuka tahap seleksi MQK Nasional ke-8 berbasis komputer

      Selasa, 17 Juni 2025 14:25

  • Daerah
    • Korban erupsi Lewotobi mengeluhkan biaya pendidikan anak ke Wagub NTT

      Korban erupsi Lewotobi mengeluhkan biaya pendidikan anak ke Wagub NTT

      58 menit lalu

      DP3A Kupang mengoptimalkan peran ayah dalam pengasuhan anak

      DP3A Kupang mengoptimalkan peran ayah dalam pengasuhan anak

      2 jam lalu

      Pemkot Kupang memfasilitasi pelajar lestarikan budaya lewat tarian daerah

      Pemkot Kupang memfasilitasi pelajar lestarikan budaya lewat tarian daerah

      8 jam lalu

      DP3A Kota Kupang mendorong optimalisasi peran ayah dalam pengasuhan anak

      DP3A Kota Kupang mendorong optimalisasi peran ayah dalam pengasuhan anak

      8 jam lalu

      Pemkab Mabar mengapresiasi UGM kembalikan artefak ekskavasi tahun 2010

      Pemkab Mabar mengapresiasi UGM kembalikan artefak ekskavasi tahun 2010

      15 July 2025 7:11 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG memprakirakan cuaca berawan dan hujan ringan di sejumlah kota

      BMKG memprakirakan cuaca berawan dan hujan ringan di sejumlah kota

      4 jam lalu

      BMKG prakirakan mayoritas kota besar Indonesia berawan-hujan

      BMKG prakirakan mayoritas kota besar Indonesia berawan-hujan

      15 July 2025 7:18 Wib

      BMKG memperingatkan potensi hujan di sejumlah kota pada awal pekan

      BMKG memperingatkan potensi hujan di sejumlah kota pada awal pekan

      14 July 2025 8:14 Wib

      BMKG: Wilayah Indonesia didominasi hujan ringan pada Jumat

      BMKG: Wilayah Indonesia didominasi hujan ringan pada Jumat

      11 July 2025 12:49 Wib

      BMKG: Cuaca di kota-kota besar diprakirakan berawan hingga hujan ringan

      BMKG: Cuaca di kota-kota besar diprakirakan berawan hingga hujan ringan

      10 July 2025 7:48 Wib

  • Ekonomi
    • Dispar NTT dorong pengembangan ekraf berbasis potensi lokal di Ende

      Dispar NTT dorong pengembangan ekraf berbasis potensi lokal di Ende

      2 jam lalu

      IHGMA perluas Gerakan Beli Produk NTT lewat UMKM Corner di hotel

      IHGMA perluas Gerakan Beli Produk NTT lewat UMKM Corner di hotel

      2 jam lalu

      Bulog: Tahun ini sasaran penyaluran beras SPHP hanya dalam pasar

      Bulog: Tahun ini sasaran penyaluran beras SPHP hanya dalam pasar

      2 jam lalu

      Telkomsel, TikTok, dan GoPay luncurkan SIMPATI TikTok, wujudkan sinergi perluas inklusi digital Indonesia

      Telkomsel, TikTok, dan GoPay luncurkan SIMPATI TikTok, wujudkan sinergi perluas inklusi digital Indonesia

      5 jam lalu

      Pemkab Raja Ampat lakukan studi tiru pariwisata berkelanjutan di Labuan Bajo

      Pemkab Raja Ampat lakukan studi tiru pariwisata berkelanjutan di Labuan Bajo

      8 jam lalu

  • Politik & Hukum
    • Bea Cukai Labuan Bajo sita 716.856 rokok ilegal pada Januari-Juli 2025

      Bea Cukai Labuan Bajo sita 716.856 rokok ilegal pada Januari-Juli 2025

      13 menit lalu

      Satgas amankan 160 ribu batang rokok diduga ilegal di Labuan Bajo

      Satgas amankan 160 ribu batang rokok diduga ilegal di Labuan Bajo

      2 jam lalu

      MAKI mendesak Kejagung masukkan Jurist Tan ke Red Notice Interpol

      MAKI mendesak Kejagung masukkan Jurist Tan ke Red Notice Interpol

      4 jam lalu

      Kejagung ungkap peran dua mantan pejabat Kemendikbud pada kasus Chromebook

      Kejagung ungkap peran dua mantan pejabat Kemendikbud pada kasus Chromebook

      4 jam lalu

      Kejagung belum tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka karena masih perlu alat bukti

      Kejagung belum tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka karena masih perlu alat bukti

      8 jam lalu

  • Kesra
    • Polda NTT menyiapkan satu dapur SPPG dukung program MBG

      Polda NTT menyiapkan satu dapur SPPG dukung program MBG

      20 jam lalu

      Mata Garuda NTT harap partisipasi pemda sosialisasikan beasiswa LPDP

      Mata Garuda NTT harap partisipasi pemda sosialisasikan beasiswa LPDP

      15 July 2025 7:34 Wib

      Mensos: Sekolah Rakyat mulai beroperasi dan kedepankan kesetaraan dan lahirkan anak cerdas

      Mensos: Sekolah Rakyat mulai beroperasi dan kedepankan kesetaraan dan lahirkan anak cerdas

      14 July 2025 14:32 Wib

      Prabowo: RS asing bisa buka cabang di Indonesia

      Prabowo: RS asing bisa buka cabang di Indonesia

      14 July 2025 8:01 Wib

      Presiden Prabowo ingin mengirrim lebih banyak mahasiswa Indonesia ke Eropa

      Presiden Prabowo ingin mengirrim lebih banyak mahasiswa Indonesia ke Eropa

      14 July 2025 7:53 Wib

  • Olahraga
    • Atletico Madrid mencapai kesepakatan untuk datangkan Thiago Almada

      Atletico Madrid mencapai kesepakatan untuk datangkan Thiago Almada

      2 jam lalu

      Liverpool mengincar Ollie Watkins

      Liverpool mengincar Ollie Watkins

      4 jam lalu

      Indonesia mempertahankan keunggulan di Piala Davis Grup III

      Indonesia mempertahankan keunggulan di Piala Davis Grup III

      4 jam lalu

      13 pecatur Indonesia mengikuti kejuaraan junior Asia Timur

      13 pecatur Indonesia mengikuti kejuaraan junior Asia Timur

      8 jam lalu

      Juventus tawar Jadon Sancho 15 juta pound pada MU

      Juventus tawar Jadon Sancho 15 juta pound pada MU

      8 jam lalu

  • Hiburan
    • Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      30 March 2025 22:57 Wib

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      30 March 2025 19:31 Wib

  • Internasional
    • Presiden Trump menetapkan tarif impor AS 19 persen bagi Indonesia

      Presiden Trump menetapkan tarif impor AS 19 persen bagi Indonesia

      4 jam lalu

      KJRI Jedah: 40 haji Indonesia masih dirawat di RS Arab Saudi

      KJRI Jedah: 40 haji Indonesia masih dirawat di RS Arab Saudi

      14 July 2025 14:23 Wib

      Uni Eropa siap mendukung agenda pembangunan Presiden Prabowo

      Uni Eropa siap mendukung agenda pembangunan Presiden Prabowo

      14 July 2025 7:52 Wib

      Presiden Trump umumkan tarif 50 persen untuk tembaga berlaku mulai 1 Agustus 2025

      Presiden Trump umumkan tarif 50 persen untuk tembaga berlaku mulai 1 Agustus 2025

      10 July 2025 10:47 Wib

      Korsel segera berikan bantuan uang tunai kepada seluruh warga negaranya

      Korsel segera berikan bantuan uang tunai kepada seluruh warga negaranya

      05 July 2025 17:55 Wib

  • Artikel
    • Menjemput impian anak-anak miskin melalui Sekolah Rakyat

      Menjemput impian anak-anak miskin melalui Sekolah Rakyat

      15 July 2025 13:04 Wib

      Desi, penenun Timur yang mendunia

      Desi, penenun Timur yang mendunia

      14 July 2025 15:22 Wib

      Produksi versus harga beras di Tanah Air

      Produksi versus harga beras di Tanah Air

      14 July 2025 8:08 Wib

      Menatap Indonesia Emas melalui Sekolah Rakyat di Pulau Timor

      Menatap Indonesia Emas melalui Sekolah Rakyat di Pulau Timor

      14 July 2025 8:06 Wib

      Pasukan Wingsuit Kopasgat, para kesatria senyap penguasa baru pertahaman udara

      Pasukan Wingsuit Kopasgat, para kesatria senyap penguasa baru pertahaman udara

      12 July 2025 8:01 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

Logo Header Antaranews NTT

MK sebut orang tua kandung yang ambil paksa anak dapat dipidana

id MK,hak asuh anak,uji materi Kamis, 26 September 2024 15:54 WIB

Image Print
MK sebut orang tua kandung yang ambil paksa anak dapat dipidana

Tangkapan layar Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

...Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, m

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana, sebab tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut terkait uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP,” ucap Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, (26/9).

Perkara uji materi ini dimohonkan oleh lima orang ibu, yakni Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Para pemohon mempersoalkan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.

Menurut para pemohon, berdasarkan pengalaman pribadi mereka, frasa “barang siapa” pada pasal dimaksud berpotensi ditafsirkan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan menculik anak kandung sendiri.

Kelima pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Namun, mereka tidak lagi dapat bertemu dengan buah hatinya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.

Ketika para pemohon melaporkan perbuatan mantan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan mereka tidak diterima ataupun tidak menunjukkan perkembangan dengan alasan yang membawa kabur anak adalah ayah kandungnya sendiri.

Berdasarkan hal itu, para pemohon meminta kepada MK agar frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP diganti menjadi “setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak”.

Terkait hal ini, Mahkamah menjelaskan, frasa “barang siapa” dalam pasal diuji merupakan padanan kata dari bahasa Belanda “hij die” yang merujuk kepada siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan diancam pidana. Artinya, frasa tersebut mengandung makna “setiap orang”.

“Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak karena kata tersebut memang mengandung makna setiap orang,” ucap Arief.

Menurut MK, dalam menerapkan Pasal 330 ayat (1) KUHP, harus terdapat bukti bahwa kehendak untuk mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku, termasuk jika pelakunya adalah orang tua kandung anak.

“Seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak,” kata Arief.

Lebih lanjut, MK menilai, Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan yang telah diatur secara jelas dan tegas, sehingga ketentuan dimaksud tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain.

Menurut Mahkamah, menambahkan pemaknaan baru terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk seperti yang dimohonkan para pemohon, justru akan memosisikan norma pasal menjadi berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma dalam KUHP yang menggunakan frasa “barang siapa”.

Oleh karena itu, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, Mahkamah seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan para pemohon karena pada faktanya, norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kegamangan penafsiran dari penegak hukum.

Baca juga: MK: Jadikan pilkada momentum pulihkan kepercayaan

Baca juga: MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah


​​​​​​​

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Komnas HAM menerima aduan pelanggaran hak asasi dalam PHK 1.040 TPP desa

Komnas HAM menerima aduan pelanggaran hak asasi dalam PHK 1.040 TPP desa

Kamis, 6 Maret 2025 13:35 Wib

Prabowo kepada hakim: Keadilan bukan hanya hak tapi juga tuntutan

Prabowo kepada hakim: Keadilan bukan hanya hak tapi juga tuntutan

Rabu, 19 Februari 2025 14:39 Wib

Dirjen IP HAM tekankan pentingnya penegakan hak WBP

Dirjen IP HAM tekankan pentingnya penegakan hak WBP

Senin, 27 Januari 2025 18:07 Wib

PNM dan KemenPPPA kuatkan perlindungan Hak Perempuan dan Anak

PNM dan KemenPPPA kuatkan perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Selasa, 21 Januari 2025 20:58 Wib

Menkomdigi ajak masyarakat gunakan hak pilih di Pilkada 2024

Menkomdigi ajak masyarakat gunakan hak pilih di Pilkada 2024

Rabu, 27 November 2024 9:17 Wib

Presiden Iran bilang serangan ke Israel atas dasar 'hak pembelaan diri yang sah

Presiden Iran bilang serangan ke Israel atas dasar 'hak pembelaan diri yang sah"

Rabu, 2 Oktober 2024 9:11 Wib

Pansus angket rekomendasikan revisi UU Haji

Pansus angket rekomendasikan revisi UU Haji

Senin, 30 September 2024 13:40 Wib

Pasangan calon wali Kota ajak generasi muda gunakan hak pilihnya

Pasangan calon wali Kota ajak generasi muda gunakan hak pilihnya

Selasa, 24 September 2024 9:18 Wib

  • Terpopuler
Juventus tawar Jadon Sancho 15 juta pound pada MU

Juventus tawar Jadon Sancho 15 juta pound pada MU

8 jam lalu

Gunung Lewotobi Laki-laki dua kali erupsi dalam enam jam

Gunung Lewotobi Laki-laki dua kali erupsi dalam enam jam

12 July 2025 7:32 Wib

Liverpool mengincar Ollie Watkins

Liverpool mengincar Ollie Watkins

4 jam lalu

BP3MI memfasilitasi orientasi pra pemberangkatan bagi 42 CPMI NTT

BP3MI memfasilitasi orientasi pra pemberangkatan bagi 42 CPMI NTT

11 July 2025 9:16 Wib

  • Top News
Kejari Alor menahan dua tersangka dugaan korupsi senilai Rp1,2 miliar

Kejari Alor menahan dua tersangka dugaan korupsi senilai Rp1,2 miliar

BPOM serahkan 45 izin edar produk UMKM NTT dukung OVOP

BPOM serahkan 45 izin edar produk UMKM NTT dukung OVOP

Polda NTT agendakan pemeriksaan belasan anggota DPRD Kabupaten Kupang pekan ini

Polda NTT agendakan pemeriksaan belasan anggota DPRD Kabupaten Kupang pekan ini

Polda NTT: Ada lima sasaran dalam operasi patuh turangga 2025

Polda NTT: Ada lima sasaran dalam operasi patuh turangga 2025

Menatap Indonesia Emas melalui Sekolah Rakyat di Pulau Timor

Menatap Indonesia Emas melalui Sekolah Rakyat di Pulau Timor

Foto

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com