No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Minggu, 29 Juni 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Untuk mengakhiri dualisme, Moeldoko-Fadli Zon tunjuk Sudaryono jadi Ketum HKTI

      Untuk mengakhiri dualisme, Moeldoko-Fadli Zon tunjuk Sudaryono jadi Ketum HKTI

      Jumat, 27 Juni 2025 10:12

      Pesawat Saudi Airlines membawa jamaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu

      Pesawat Saudi Airlines membawa jamaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu

      Selasa, 17 Juni 2025 15:24

      Kemenag resmi membuka tahap seleksi MQK Nasional ke-8 berbasis komputer

      Kemenag resmi membuka tahap seleksi MQK Nasional ke-8 berbasis komputer

      Selasa, 17 Juni 2025 14:25

      PT Telkom menekankan pentingnya keberadaan data center di Indonesia

      PT Telkom menekankan pentingnya keberadaan data center di Indonesia

      Rabu, 11 Juni 2025 18:07

      Kemendagri akan mempertemukan Gubernur Aceh-Sumut selesaikan status pulau

      Kemendagri akan mempertemukan Gubernur Aceh-Sumut selesaikan status pulau

      Rabu, 11 Juni 2025 17:57

  • Daerah
    • Pemkot Kupang mendorong sinkronisasi program strategis dalam RKPD 2026

      Pemkot Kupang mendorong sinkronisasi program strategis dalam RKPD 2026

      25 June 2025 3:48 Wib

      Mendukbangga cek dadakan  keluarga risiko stunting di Kota Kupang

      Mendukbangga cek dadakan keluarga risiko stunting di Kota Kupang

      25 June 2025 3:46 Wib

      Mendukbangga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Lembata

      Mendukbangga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Lembata

      25 June 2025 3:45 Wib

      Polda NTT menggelar jalan santai dengan masyarakat sambut HUT Bhayangkara

      Polda NTT menggelar jalan santai dengan masyarakat sambut HUT Bhayangkara

      25 June 2025 3:44 Wib

      Pesawat yang ditumpangi Mendukbangga gagal mendarat di Bandara Larantuka

      Pesawat yang ditumpangi Mendukbangga gagal mendarat di Bandara Larantuka

      24 June 2025 15:15 Wib

  • Lintas Daerah
    • Batik Air menjelaskan alasan pesawat hampir tergelincir di Soetta

      Batik Air menjelaskan alasan pesawat hampir tergelincir di Soetta

      53 menit lalu

      Pesawat Batik Air terpaksa putar balik ke Bandara Soetta akibat cuaca buruk

      Pesawat Batik Air terpaksa putar balik ke Bandara Soetta akibat cuaca buruk

      1 jam lalu

      Mayoritas kota besar di Indonesia diperkirakan hujan-berawan hari ini

      Mayoritas kota besar di Indonesia diperkirakan hujan-berawan hari ini

      10 jam lalu

      BMKG memprakirakan mayoritas Indonesia berawan hingga hujan pada Jumat

      BMKG memprakirakan mayoritas Indonesia berawan hingga hujan pada Jumat

      27 June 2025 10:17 Wib

      BMKG memprakirakan hujan ringan di sebagian besar Indonesia

      BMKG memprakirakan hujan ringan di sebagian besar Indonesia

      26 June 2025 13:14 Wib

  • Ekonomi
    • Menteri ESDM: Indonesia bisa kurangi impor BBM hingga 300.000 KL

      Menteri ESDM: Indonesia bisa kurangi impor BBM hingga 300.000 KL

      46 menit lalu

      Kemenkeu: Realisasi belanja APBN NTT 2025 mencapai Rp11,72 triliun

      Kemenkeu: Realisasi belanja APBN NTT 2025 mencapai Rp11,72 triliun

      14 jam lalu

      DPC HPI Mabar ingatkan pemandu wisata patuhi langkah keselamatan

      DPC HPI Mabar ingatkan pemandu wisata patuhi langkah keselamatan

      16 jam lalu

      Polda NTT promosikan pariwisata melalui kegiatan budaya Bhayangkara

      Polda NTT promosikan pariwisata melalui kegiatan budaya Bhayangkara

      16 jam lalu

      AP Indonesia mendirikan booth di Kupang Exotic bantu promosi pariwisata

      AP Indonesia mendirikan booth di Kupang Exotic bantu promosi pariwisata

      28 June 2025 13:54 Wib

  • Politik & Hukum
    • Menteri PU: Siapa pun yang tak bersih akan disingkirkan

      Menteri PU: Siapa pun yang tak bersih akan disingkirkan

      16 jam lalu

      PDIP NTT dorong relevansi nilai-nilai Pancasila di era digital

      PDIP NTT dorong relevansi nilai-nilai Pancasila di era digital

      16 jam lalu

      KPK menangkap enam orang dalam OTT di Sumatera Utara

      KPK menangkap enam orang dalam OTT di Sumatera Utara

      28 June 2025 8:23 Wib

      Wali Kota Kupang tanggapi pemandangan umum atas pelaksanaan APBD 2024

      Wali Kota Kupang tanggapi pemandangan umum atas pelaksanaan APBD 2024

      28 June 2025 5:56 Wib

      Gubernur NTT mendukung implementasi pidana nonpenjara dalam UU KUHP

      Gubernur NTT mendukung implementasi pidana nonpenjara dalam UU KUHP

      28 June 2025 5:23 Wib

  • Kesra
    • Menteri PU: Pembangunan gedung Sekolah Rakyat Berasrama nasional sudah 80 persen

      Menteri PU: Pembangunan gedung Sekolah Rakyat Berasrama nasional sudah 80 persen

      59 menit lalu

      Menteri P2MI meresmikan Migrant Center pertama di Indonesia

      Menteri P2MI meresmikan Migrant Center pertama di Indonesia

      27 June 2025 10:07 Wib

      BPOLBF menyampaikan dua catatan evaluasi kecelakaan di destinasi wisata

      BPOLBF menyampaikan dua catatan evaluasi kecelakaan di destinasi wisata

      25 June 2025 3:49 Wib

      Wakil Wali Kota Kupang menyampaikan nota penjelasan LKPJ 2024

      Wakil Wali Kota Kupang menyampaikan nota penjelasan LKPJ 2024

      25 June 2025 3:47 Wib

      100 personel TNI AD bantu bangun huntara korban erupsi Lewotobi laki laki

      100 personel TNI AD bantu bangun huntara korban erupsi Lewotobi laki laki

      21 June 2025 23:07 Wib

  • Olahraga
    • Piala Dunia Antarklub 2025 - Chelsea ke perempat final usai hajar Benfica 4-1

      Piala Dunia Antarklub 2025 - Chelsea ke perempat final usai hajar Benfica 4-1

      50 menit lalu

      MotoGP 2025 - Marc Marquez meraih peringkat pertama Sprint Race Assen

      MotoGP 2025 - Marc Marquez meraih peringkat pertama Sprint Race Assen

      16 jam lalu

      Piala Dunia Amtarklub 2025 - Manchester City hantam Juventus 5-2

      Piala Dunia Amtarklub 2025 - Manchester City hantam Juventus 5-2

      27 June 2025 10:15 Wib

      CR7 resmi perpanjang kontrak di Al-Nassr hingga 2027

      CR7 resmi perpanjang kontrak di Al-Nassr hingga 2027

      26 June 2025 21:12 Wib

      Nova targetkan jaring 30 pemain untuk tim baru U-17

      Nova targetkan jaring 30 pemain untuk tim baru U-17

      26 June 2025 19:58 Wib

  • Hiburan
    • Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      30 March 2025 22:57 Wib

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      30 March 2025 19:31 Wib

  • Internasional
    • Prabowo menyatakan kawasan Indonesia penuh damai di tengah konflik dunia

      Prabowo menyatakan kawasan Indonesia penuh damai di tengah konflik dunia

      44 menit lalu

      Presiden Trump: Kasus korupsi yang menjerat Netanyahu \"perburuan penyihir politik\"

      Presiden Trump: Kasus korupsi yang menjerat Netanyahu "perburuan penyihir politik"

      55 menit lalu

      Elon Musk: Amerika Serikat bisa terjerumus ke dalam \"perbudakan utang\"

      Elon Musk: Amerika Serikat bisa terjerumus ke dalam "perbudakan utang"

      1 jam lalu

      Serangan AS dilaporkan  gagal melucuti nuklir Iran, Gedung Putih membantah

      Serangan AS dilaporkan gagal melucuti nuklir Iran, Gedung Putih membantah

      25 June 2025 19:32 Wib

      Iran meluncurkan serangan rudal ke pangkalan militer AS di Qatar

      Iran meluncurkan serangan rudal ke pangkalan militer AS di Qatar

      24 June 2025 9:40 Wib

  • Artikel
    • Komitmen Vladimir Putin terhadap negara-negara sekutu (Bagian 5/Tamat)

      Komitmen Vladimir Putin terhadap negara-negara sekutu (Bagian 5/Tamat)

      28 June 2025 15:47 Wib

      Sikap Vladimir Putin terhadap konflik Israel-Iran (Bagian 4)

      Sikap Vladimir Putin terhadap konflik Israel-Iran (Bagian 4)

      28 June 2025 15:44 Wib

      Sikap Vladimir Putin terhadap perang Ukraina (Bagian 3)

      Sikap Vladimir Putin terhadap perang Ukraina (Bagian 3)

      28 June 2025 15:39 Wib

      Putin lihat Indonesia bergerak menjadi negara maju(Bagian 2)

      Putin lihat Indonesia bergerak menjadi negara maju(Bagian 2)

      28 June 2025 15:33 Wib

      Putin menjamu 14 pimpinan kantor berita terkemuka di dunia (Bagian 1)

      Putin menjamu 14 pimpinan kantor berita terkemuka di dunia (Bagian 1)

      28 June 2025 15:26 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

Logo Header Antaranews NTT

MK sebut orang tua kandung yang ambil paksa anak dapat dipidana

id MK,hak asuh anak,uji materi Kamis, 26 September 2024 15:54 WIB

Image Print
MK sebut orang tua kandung yang ambil paksa anak dapat dipidana

Tangkapan layar Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

...Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, m

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana, sebab tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut terkait uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP,” ucap Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, (26/9).

Perkara uji materi ini dimohonkan oleh lima orang ibu, yakni Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Para pemohon mempersoalkan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.

Menurut para pemohon, berdasarkan pengalaman pribadi mereka, frasa “barang siapa” pada pasal dimaksud berpotensi ditafsirkan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan menculik anak kandung sendiri.

Kelima pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Namun, mereka tidak lagi dapat bertemu dengan buah hatinya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.

Ketika para pemohon melaporkan perbuatan mantan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan mereka tidak diterima ataupun tidak menunjukkan perkembangan dengan alasan yang membawa kabur anak adalah ayah kandungnya sendiri.

Berdasarkan hal itu, para pemohon meminta kepada MK agar frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP diganti menjadi “setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak”.

Terkait hal ini, Mahkamah menjelaskan, frasa “barang siapa” dalam pasal diuji merupakan padanan kata dari bahasa Belanda “hij die” yang merujuk kepada siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan diancam pidana. Artinya, frasa tersebut mengandung makna “setiap orang”.

“Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak karena kata tersebut memang mengandung makna setiap orang,” ucap Arief.

Menurut MK, dalam menerapkan Pasal 330 ayat (1) KUHP, harus terdapat bukti bahwa kehendak untuk mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku, termasuk jika pelakunya adalah orang tua kandung anak.

“Seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak,” kata Arief.

Lebih lanjut, MK menilai, Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan yang telah diatur secara jelas dan tegas, sehingga ketentuan dimaksud tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain.

Menurut Mahkamah, menambahkan pemaknaan baru terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk seperti yang dimohonkan para pemohon, justru akan memosisikan norma pasal menjadi berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma dalam KUHP yang menggunakan frasa “barang siapa”.

Oleh karena itu, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, Mahkamah seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan para pemohon karena pada faktanya, norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kegamangan penafsiran dari penegak hukum.

Baca juga: MK: Jadikan pilkada momentum pulihkan kepercayaan

Baca juga: MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah


​​​​​​​

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Komnas HAM menerima aduan pelanggaran hak asasi dalam PHK 1.040 TPP desa

Komnas HAM menerima aduan pelanggaran hak asasi dalam PHK 1.040 TPP desa

Kamis, 6 Maret 2025 13:35 Wib

Prabowo kepada hakim: Keadilan bukan hanya hak tapi juga tuntutan

Prabowo kepada hakim: Keadilan bukan hanya hak tapi juga tuntutan

Rabu, 19 Februari 2025 14:39 Wib

Dirjen IP HAM tekankan pentingnya penegakan hak WBP

Dirjen IP HAM tekankan pentingnya penegakan hak WBP

Senin, 27 Januari 2025 18:07 Wib

PNM dan KemenPPPA kuatkan perlindungan Hak Perempuan dan Anak

PNM dan KemenPPPA kuatkan perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Selasa, 21 Januari 2025 20:58 Wib

Menkomdigi ajak masyarakat gunakan hak pilih di Pilkada 2024

Menkomdigi ajak masyarakat gunakan hak pilih di Pilkada 2024

Rabu, 27 November 2024 9:17 Wib

Presiden Iran bilang serangan ke Israel atas dasar 'hak pembelaan diri yang sah

Presiden Iran bilang serangan ke Israel atas dasar 'hak pembelaan diri yang sah"

Rabu, 2 Oktober 2024 9:11 Wib

Pansus angket rekomendasikan revisi UU Haji

Pansus angket rekomendasikan revisi UU Haji

Senin, 30 September 2024 13:40 Wib

Pasangan calon wali Kota ajak generasi muda gunakan hak pilihnya

Pasangan calon wali Kota ajak generasi muda gunakan hak pilihnya

Selasa, 24 September 2024 9:18 Wib

  • Terpopuler
Pemkot Kupang susun Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum

Pemkot Kupang susun Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum

26 June 2025 13:09 Wib

Gubernur NTT optimis Kupang Exotic Festival 2025 dapat meningkatkan PAD

Gubernur NTT optimis Kupang Exotic Festival 2025 dapat meningkatkan PAD

26 June 2025 12:44 Wib

2.240 Koperasi Merah Putih di NTT sudah berbadan hukum

2.240 Koperasi Merah Putih di NTT sudah berbadan hukum

24 June 2025 0:40 Wib

Gubernur NTT mendukung implementasi pidana nonpenjara dalam UU KUHP

Gubernur NTT mendukung implementasi pidana nonpenjara dalam UU KUHP

28 June 2025 5:23 Wib

  • Top News
Wagub NTT menilai Kupang exotic run tingkatkan sport Tourism

Wagub NTT menilai Kupang exotic run tingkatkan sport Tourism

Mengapa MK pisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029?

Mengapa MK pisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029?

Sejumlah pejabat utama di jajaran Polres dan Polda NTT dimutasi

Sejumlah pejabat utama di jajaran Polres dan Polda NTT dimutasi

Rektor Undana mendukung Kejati NTT usut dugaan korupsi FKKH

Rektor Undana mendukung Kejati NTT usut dugaan korupsi FKKH

Mendukbangga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Lembata

Mendukbangga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Lembata

Foto

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com