Orangtua Murid Desak Pencairan Beasiswa PIP

id PIP

Orangtua Murid Desak Pencairan Beasiswa PIP

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang dari F-Golkar Marthinus Medah

"Kami datang kesini hanya punya satu tuntutan bahwa beasiswa dari bapak Presiden buat anak-anak kami diserahkan," kata Nelly Neu.
Kupang (Antara NTT) - Sejumlah orang tua dan wali murid di Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendesak pemerintah segera mencairkan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) periode Oktober 2016-Januari 2017.

"Kami datang kesini hanya punya satu tuntutan bahwa beasiswa dari bapak Presiden buat anak-anak kami diserahkan," kata Nelly Neu orang tua wali murid yang turut hadir demontrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kupang, Rabu.

Nelly mengatakan, masalah tersendatnya beasiswa bagi sejumlah siswa kurang mampu tersebut sudah berlangsung sejak awal Oktober lalu hingga pada awal bulan Januari 2017.

Beasiswa program PIP yang menjadi program Presiden Joko Widodo tersebut menurutnya sengaja ditahan-tahan oleh sejumlah kepala sekolah di sejumlah Sekolah Negeri dan Inpres mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Seharusnya beasiswa PIP sudah dicairkan, tetapi ada kepala sekolah yang meminta orangtua mutid menunjukkan surat keputusan dari kementerian.

"Salah satu kepala sekolah justru meminta kami untuk menunjukkan surat keputusan dari kementerian, padahal pada bulan-bulan sebelumnya hal tersebut tidak diperlukan," tambahnya.

Nelly mengaku pihaknya hanya meminta surat bukti yang menunjukkan bahwa anaknya sekolah di sekolah tersebut, sebagai bukti pencairan di bank seperti yang dilakukan pada bulan-bulan sebelumnya.

Rafael B seorang petani yang turut hadir dalam demontrasi tersebut, menduga bahwa kemandekan pencairan dana beasiswa bagi anaknya tersebut diduga karena adanya masalah Pilkada yang saat ini sedang bergulir di ibu kota provinsi itu.

"Kami justru sudah pernah datang bertemu dengan salah satu anggota DPRD Kota untuk membahas hal ini, tetapi jawaban mereka akan menampung aspirasi tersebut," tambahnya.

Karena geram aspirasi mereka tidak ada hasilnya pihaknyapun mengumpulkan sejumlah orang tua untuk menyalurkn aspirasi mereka.

SK Menteri
DPRD Kota Kupang bersama rumah aspirasi dan orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bersepakat agar penyaluran dana dari program tersebut harus melalui surat keputusan Menteri Pendidikan.

"Jika ada SK menteri dan nama siswa tercatat dalam lampiran SK itu maka orang tua murid bisa meminta surat keterangan dari kepala sekolah untuk dibayarkan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Marthinus Medah.

"Jika ada kepala sekolah menolak untuk memberikan rekomendasi atau surat keterangan kepada siswa bersangkutan maka langsung dilaporkan secara hukum ke aparat kepolisian," tambahnya saat menetapkan keputusan bersama dalam rapat bersama orang tua siswa terkait aksi penyaluran PIP di Gedung DPRD Kota Kupang.

Rapat dengar pendapat itu digelar atas desakan ratusan orang tua siswa dimotori sejumlah relawan yang menilai telah mendapatkan hambatan dalam pencairan dana PIP karena tidak terbitnya surat keterangan asal sekolah yang jadi salah satu syarat pencairan.

"Ini uang negara dan oleh karena itu tidak ada yang bisa memanfaatkan seenaknya tanpa dasar regulasi serta petunjuk teknis yang jelas. Semua harus sesuai aturan," katanya.

Dia mengatakan, sesuai aturan yang berhak memproses dan mengeksekusi semua program pemerintah hanyalah eksekutif.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh terpisah mengatakan, terkait PIP pemerintah telah menerbitkan penegasan Percepatan Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2016.

"Surat penegasan itu dikeluarkan karena prosedur rekrutmen peserta penerima juga dilakukan oleh relawan seorang bakal calon wali kota Kupang melalui rumah demokrasinya," ujar Ledoh.

Ia menambahkan para kepala sekolah kemudian enggan memberikan rekomendasi kepada siswa sebagai syarat pencairan di bank, karena tidak mengikuti petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan.

Surat keterangan kepala sekolah yang diterbitkan, kata dia, harus berdasar nama siswa atau penerima yang tercantum dalam SK Menteri/Direktur Jenderal/ Direktur Pembinaan pada masing-masing jenjang pendidikan.

Memperhatikan dengan saksama bahwa penerima PIP benar-benar tercatat di data base pokok pendidikan (dapodik), dengan syarat penerima sesuai Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 19 tahun 2016 tentang petunjuk teknis PIP 2016.

Dia menjelaskan, sejauh ini pemerintah dalam hal ini sekolah tidak pernah menghalang-halangi pencairan dana bantuan pendidikan melalui program PIP.

Sekolah, kata dia, menerbitkan rekomendasi hanya untuk siswa calon penerima berdasarkan SK dari Kementerian Pendidikan.

Mantan Kepala SMA Negeri 1 Kota Kupang itu mengatakan secara resmi total penerima dana PIP di Kota Kupang berjumlah 23.916 siswa dengan total dana Rp11,38 miliar.

"Untuk tahap I sudah disalurkan kepada 15.511 orang siswa dengan lembaga penyalur PT Satria Antaran Prima dan PT Dexter Expressindo," ujarnya.

Namun, jika saat ini mekanismenya di luar jalur itu maka menjadi wajar kalau sekolah tidak mau menerbitkan surat rekomendasi itu.

"Ini bukan menghambat proses, tetapi menegakkan aturan sesuai regulasi dan juknis yang ada," kata Jerhans Ledoh.